Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Penyidik Masih Selidiki, Sudah Berapa Lama Sandy Tumiwa Gunakan Sabu?

Kepolisian masih menyelidiki terkait sudah berapa lama artis Sandy Maulana Ibrahim Tumiwa atau yang dikenal dengan Sandy Tumiwa menggunakan narkoba.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Penyidik Masih Selidiki, Sudah Berapa Lama Sandy Tumiwa Gunakan Sabu?
/
Aktor Sandy Tumiwa memberikan keterangan mengenai penipuan agen travel umroh di gedung TransTV, Jalan Kapt. Tendean, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/3/2018). Dalam keterangannya, ia dan kedua orang tuanya mengaku merasa tertipu oleh agen perjalanan umroh. TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian masih menyelidiki terkait sudah berapa lama artis Sandy Maulana Ibrahim Tumiwa atau yang dikenal dengan Sandy Tumiwa menggunakan narkoba

Diketahui, Sandy diamankan bersama rekannya Mikhael Angelio Yandi karena kasus narkoba jenis sabu. 

"(Sejak kapan pakai, - red) Masih dalam pemeriksaan penyidik," ujar Kapolsek Menteng, AKBP Dedi Supriadi, di Jakarta Pusat, Sabtu (2/3/2019). 

Dari hasil pemeriksaan, Dedi mengatakan Sandy masih sebatas pemakai atau pengguna.

Namun, pihaknya akan terus menyelidiki dan mengembangkan kasus tersebut. 

Berita Rekomendasi

Adapun Sandy membeli sabu dari orang berinisial IF dan RM yang juga telah berhasil diamankan kepolisian. Uang yang dikeluarkan Sandy untuk membeli sabu adalah Rp 800 ribu. 

Baca: Beli Sabu Seharga Rp 800 Ribu, Sandy Tumiwa dan Temannya Diamankan Polisi 

"Dari hasil pengembangan, kita dapat mengamankan dua orang lagi yaitu berinisial IF dan RM di bilangan Jakarta Selatan juga," kata dia. 

"Dia beli harga 800 ribu. 400 ribu (itu) beratnya setengah gram. Kalau BB (barang bukti) yang ditemukan 0,23 gram dan alat hisap," imbuhnya. 

Baca: Terseret Kasus Narkoba, Sandy Tumiwa Ditangkap di Hotel

Adapun Sandi diamankan oleh aparat di Hotel The Grove, Jakarta Selatan, tepatnya di lantai 12 room 1218 pada Jumat (1/3). 

Keduanya kini telah diamankan di Polsek Menteng. Dedi mengatakan pihaknya terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan sindikat peredarannya.

Oleh kepolisian, Sandy dan rekannya dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas