Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Cemasnya Augie Fantinus Jelang Sidang Tuntutan, Apalagi Setelah Ditunda

Augie Fantinus berharap agar persidanganya tidak ditunda lagi. Sebab, ditundanya sidang membuat proses hukum yang dijalaninya jadi lebih lama.

Penulis: wahyu firmansyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Cemasnya Augie Fantinus Jelang Sidang Tuntutan, Apalagi Setelah Ditunda
Tribunnews.com/Wahyu Firmansyah
Augie Fantinus menunjukan senyum lebar sesaat sebelum memasuki ruang tahanan sementara PN Jakarta Pusat, Gunung Sahari, Jakarta, Senin (4/3/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Firmansyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Augie Fantinus dilanda cemas jelang sidang tuntutan yang sejatinya berlangsung hari ini, Senin (4/3/2019).

Namun, pada akhirnya ditunda hingga besok, Selasa (5/3/20190, karena jaksa penuntut umum belum siap membacakan tuntutan terhadap terdakwa kasus pencemaran nama baik tersebut.

Sebelumnya, di hari yang sama hakim juga menskor sidang hingga pukul 5 sore. Namun, pada akhirnya sidang ditunda hingga besok.

"Cemasnya kan hari ini sidang tuntutan. Tuntutan sudah cemas, saya pengin dengar karena belum tahu seperti apa. Makin cemas jaksa terlambat," ujar Augie di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gunung Sahari, Senin (4/3/2019).

Baca: Senyum Lebar Augie Fantinus Sebelum Jalani Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik

Augie berharap agar persidanganya tidak ditunda lagi. Sebab, ditundanya sidang membuat proses hukum yang dijalaninya jadi lebih lama.

"Sedih saja, ditunda lagi kan sehari. Semoga aja besok tidak ditunda lagi," lanjutnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Augie Fantinus ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, akibat mengunggah video oknum kepolisian diduga melakukan kegiatan percaloan saat Asian Para Games berlangsung.

Ia mengunggah video itu di akun Instagram pribadinya @augiefantinus.

Augie kemudian dijerat dengan empat dakwaan, yakni Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 Ayat (1) juncto Pasal 311 KUHP.

Ancamannya, yakni pidana kurungan penjara mulai dari enam bulan hingga di atas lima tahun.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas