Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Mulan Jameela Al dan Dul Akan Datangi Komnas HAM, Ini yang Akan Dibicarakan

Dua putra Ahmad Dhani, Al Ghazali dan Dul Jaelani akan sambangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM).

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Mulan Jameela Al dan Dul Akan Datangi Komnas HAM, Ini yang Akan Dibicarakan
Instagram @shafiqshahar/@mulanjameela1/@f.fahmi.m
Al Ghazali, Mulan Jameela, dan Dul Jaelani. 

Laporan Wartarwan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua putra Ahmad Dhani, Al Ghazali dan Dul Jaelani akan sambangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM).

Keduanya akan pergi bersama kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko dan tim.

Dikatalan Hendarsam, ada dua hal yang ingin dibahas dirinya di Komans HAM.

"Pertama untuk diskusi dengan Komnas HAM, sekaligus pelaporan baru, karena kan Komnas HAM pernah berkirim surat ke Pengadilan Tinggi, dan Pengadilan Tinggi sudah merespon surat tersebut dan tebusannya keluarga, kita akan mendiskusikan masalah tersebut," kata Hendarsam Marantoko saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (4/3/2019).

"Ke dua masalah perpanjangan penetapan penahanan 60 hari, kan gitu kita adukan ke sana," tambahnya.

Ia pun membenarkan jika kedua putra Ahmad Dhani akan hadir bersamanya.

Baca: Penahanan Ahmad Dhani Dianggap Janggal, Hari Ini Mulan Jameela Akan Datangi Komnas HAM

Berita Rekomendasi

Bahkan tak hanya itu. Sang istri, Mulan Jameela juga dikatakan Hendarsam akan ikut menyambangi Komans HAM.

"Iyaaa ikut, mereka bertiga (Mulan, Al, dan Dul) akan hadir bersama kerabat lainnya," tuturnya.

Saat ini Ahmad Dhani menjadi tahanan LP Cipinang atas kasus ujaran kebencian yang menjeratnya.

Dijatuhi hukum 30 hari, masa tahanan Ahmad Dhani diperpanjang menjadi 60 hari.

Baca: Saat Kritis The Jakmania Ini Sebut Anies, Anies Baswedan: Saya Dengar Lantunkan Selawat

Ahmad Dhani sendiri kini tengah berada di Rutan Medaeng Sidoarjo Jawa Timur untuk menjalani persidangan atas kasus pencemaran nama baik di PN Surabaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas