Tanggapan Polisi Tentang Permohonan Rehabilitasi Sandy Tumiwa
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Arie Ardian Rishadi, mengatakan upaya rehabilitasi terhadap artis Sandy Tumiwa tergantung dari putusan pengadilan
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Arie Ardian Rishadi, mengatakan upaya rehabilitasi terhadap artis Sandy Tumiwa tergantung dari putusan pengadilan.
"Nanti kami lihat dari putusan hakim. Apakah akan direhabilitasi," kata Arie, kepada wartawan, Senin (4/3/2019).
Rencananya, Senin ini, penasihat hukum Sandy Tumiwa, Krisna Murti, akan mengajukan upaya penangguhan penahanan dan permintaan rehabilitasi.
"Kami minta penangguhan, sekaligus minta dilakukan rehab. Kalau minta penangguhan, kami tidak dikabulkan berarti kami minta assessment untuk rehab," kata dia.
Baca: Sang Istri Menduga Sandy Tumiwa Pakai Sabu Karena Lelah dengan Pekerjaan
Apabila, penyidik menyetujui assesment, maka kata dia, proses rehabilitasi akan langsung dijalankan tahapannya.
Sebelumnya, Sandy Tumiwa diamankan polisi saat menggunakan narkotika jenis sabu. Dia kedapatan menggunakan barang haram itu bersama manajernya di sebuah hotel di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Petugas mengamankan barang bukti berupa sabu bekas pakai seberat 0,24 gram, alat hisap bong dan dua unit handphone.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.