Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tanggapan Polisi Tentang Permohonan Rehabilitasi Sandy Tumiwa

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Arie Ardian Rishadi, mengatakan upaya rehabilitasi terhadap artis Sandy Tumiwa tergantung dari putusan pengadilan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Tanggapan Polisi Tentang Permohonan Rehabilitasi Sandy Tumiwa
TRIBUNNEWS.COM/WAHYU FIRMANSYAH
Artis Sandy Tumiwa menjadi tersangka atas kepemilikan 0,24 gram sabu di Polres Jakarta Pusat, Sabtu (2/3/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Arie Ardian Rishadi, mengatakan upaya rehabilitasi terhadap artis Sandy Tumiwa tergantung dari putusan pengadilan.

"Nanti kami lihat dari putusan hakim. Apakah akan direhabilitasi," kata Arie, kepada wartawan, Senin (4/3/2019).

Rencananya, Senin ini, penasihat hukum Sandy Tumiwa, Krisna Murti, akan mengajukan upaya penangguhan penahanan dan permintaan rehabilitasi.

"Kami minta penangguhan, sekaligus minta dilakukan rehab. Kalau minta penangguhan, kami tidak dikabulkan berarti kami minta assessment untuk rehab," kata dia.

Baca: Sang Istri Menduga Sandy Tumiwa Pakai Sabu Karena Lelah dengan Pekerjaan

Apabila, penyidik menyetujui assesment, maka kata dia, proses rehabilitasi akan langsung dijalankan tahapannya.

Sebelumnya, Sandy Tumiwa diamankan polisi saat menggunakan narkotika jenis sabu. Dia kedapatan menggunakan barang haram itu bersama manajernya di sebuah hotel di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Berita Rekomendasi

Petugas mengamankan barang bukti berupa sabu bekas pakai seberat 0,24 gram, alat hisap bong dan dua unit handphone.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas