Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Menyesali Perbuatannya, Zul Zivilia: Ini Jalan Hidup Saya

Vokalis band Zivilia Zulkifli atau lebih dikenal dengan Zul Zivilia tertangkap akibat kasus narkoba.

Penulis: wahyu firmansyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Menyesali Perbuatannya, Zul Zivilia: Ini Jalan Hidup Saya
Tribunnews.com/Wahyu Firmansyah
Vokalis band Zivilia Zulkifli atau lebih dikenal dengan Zul Zivilia tertangkap akibat kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019). 

Laporan wartawan tribunnews.com, Wahyu Firmansyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vokalis band Zivilia Zulkifli atau lebih dikenal dengan Zul Zivilia tertangkap akibat kasus narkoba.

Zul Zivilia ditangkap, Jumat (1/3/2019) pukul 16.30 di Apartemen Gading River View City Home kawasan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.

Kepada polisi ia telah mengakui perbuatannya sekaligus menyesali telah menggunakan dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi.

"Menyesal," ujar Zul kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).

Lebih lanjut Zul merasa jika ini memang jalan hidupnya yang harus ia jalani.

"Ini jalan hidup saya," katanya.

Baca: Zul Zivilia Mengaku sebagai Pengedar Narkoba karena Utang Budi dan Masalah Ekonomi

Berita Rekomendasi

Zul diketahui telah mengkonsumsi sabu sebanyak dua kali, ia mengedarkan sabu dan ecstacy dikarenakan faktor ekonomi dan hutang budi.

"Alasan ekonomi. Dia merasa hutang Budi sama Rian," kata Kombes Pol Argo Yuwono.

Baca: Minta Maaf kepada Istri, Zul Zivilia Mengaku Khilaf

Zul ditangkap dengan barang bukti 9,5 kilogram sabu, 24.000 butir ecstacy, empat buah handphone, buah kartu ATM, timbangan elektrik, dan uang tunai Rp 1,4 juta.

Ia dijatuhi pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas