Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Zul Zivilia Diduga Terlibat Jaringan Narkoba Internasional

Polisi menduga Zul Zivilia terlibat dalam jaringan narkoba internasional. Namun, polisi butuh waktu untuk penyelidikan.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Zul Zivilia Diduga Terlibat Jaringan Narkoba Internasional
Tribunnews.com/Wahyu Firmansyah
Vokalis band Zivilia Zulkifli atau lebih dikenal dengan Zul Zivilia tertangkap akibat kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Firmansyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vokalis band Zivilia, Zulkifli atau Zul Zivilia, diduga terlibat dalam jaringan narkoba internasional.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo, mengatakan saat ini masih membutuhkan waktu untuk penyelidikan.

"Dari signature barang bukti ini berasal darimana butuh waktu. Karena sampai saat ini tidak ada fakta yang mendukung kami seperti sebelumnya. Sekarang ini kita mengandalkan signatur barang buktinya," ujar Kombes Suwondo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).

Namun, jika dilihat dari kemasan dan jenis barangnya, Kombes Suwondo menduga Zul terlibat dalam jaringan Internasional.

Baca: Rekan Satu Bandnya Akui Zul Zivilia Sedikit Misterius

"Ini pengalaman yang kita tangkep kemasannya dari sana. Dari jenis barang-barang ini kan diambil dari Sumatera jadi dari kemungkinan dari luar negeri," katanya.

Sebelumnya, Zul ditangkap pada hari Jumat (1/3/2019) pukul 16.30 WIB di Apartemen Gading River View City Home kawasan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.

Baca: Menyesali Perbuatannya, Zul Zivilia: Ini Jalan Hidup Saya

Berita Rekomendasi

Dari tangan Zul dan ketiga temannya Rian, Andu dan D, pihak kepolisian menyita sebanyak 24 ribu butir ekstasi, 9,5 kilogram sabu, empat buah handphone, dua buah kartu ATM, timbangan elektrik, dan uang tunai Rp 1,4 juta.

Baca: Minta Maaf kepada Istri, Zul Zivilia Mengaku Khilaf

Ia dijatuhi pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas