Zul Zivilia Terancam Hukuman Mati atau Tidak, Polisi: Bergantung Perannya
Dipastikan sebagai pengedar narkoba, vokalis band Zivilia, Zulkifli atau biasa dikenal Zul Zivilia disebut polisi bukanlah pengecer.
Penulis: wahyu firmansyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Firmansyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dipastikan sebagai pengedar narkoba, vokalis band Zivilia, Zulkifli atau biasa dikenal Zul Zivilia disebut polisi bukanlah pengecer.
Zul dipastikan sebagai pengedar lantaran barang bukti narkoba yang didapatkan dari tangannya tidak sedikit.
Dengan barang bukti 9,5 kilogram sabu-sabu, 24 ribu butir ekstasi, empat buah handphone, dua buah kartu ATM, timbangan elektrik, dan uang tunai Rp 1,4 juta.
Zul Terancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup.
Baca: Rekan Satu Bandnya Akui Zul Zivilia Sedikit Misterius
"Ancaman bisa mati atau seumur hidup. bergantung nanti perannya. Tapi sekarang kami belum tahu," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).
Baca: Menyesali Perbuatannya, Zul Zivilia: Ini Jalan Hidup Saya
Zul dijatuhi pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sebelumnya, Zul ditangkap pada hari Jumat (1/3/2019) pukul 16.30 WIB di Apartemen Gading River View City Home kawasan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.
Baca: Minta Maaf kepada Istri, Zul Zivilia Mengaku Khilaf
Dari tangan Zul dan ketiga temannya Rian, Andu dan D, pihak kepolisian menyita sebanyak 24 ribu butir ekstasi dan 9,5 kilogram sabu.(*)