Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Zul Zivilia Terancam Hukuman Mati atau Tidak, Polisi: Bergantung Perannya

Dipastikan sebagai pengedar narkoba, vokalis band Zivilia, Zulkifli atau biasa dikenal Zul Zivilia disebut polisi bukanlah pengecer.

Penulis: wahyu firmansyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Zul Zivilia Terancam Hukuman Mati atau Tidak, Polisi: Bergantung Perannya
Tribunnews.com/Wahyu Firmansyah
Vokalis band Zivilia Zulkifli atau lebih dikenal dengan Zul Zivilia tertangkap akibat kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Firmansyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dipastikan sebagai pengedar narkoba, vokalis band Zivilia, Zulkifli atau biasa dikenal Zul Zivilia disebut polisi bukanlah pengecer.

Zul dipastikan sebagai pengedar lantaran barang bukti narkoba yang didapatkan dari tangannya tidak sedikit.

Dengan barang bukti 9,5 kilogram sabu-sabu, 24 ribu butir ekstasi, empat buah handphone, dua buah kartu ATM, timbangan elektrik, dan uang tunai Rp 1,4 juta.

Zul Terancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup.

Baca: Rekan Satu Bandnya Akui Zul Zivilia Sedikit Misterius

"Ancaman bisa mati atau seumur hidup. bergantung nanti perannya. Tapi sekarang kami belum tahu," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).

Baca: Menyesali Perbuatannya, Zul Zivilia: Ini Jalan Hidup Saya

Zul dijatuhi pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Zul ditangkap pada hari Jumat (1/3/2019) pukul 16.30 WIB di Apartemen Gading River View City Home kawasan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.

Baca: Minta Maaf kepada Istri, Zul Zivilia Mengaku Khilaf

Dari tangan Zul dan ketiga temannya Rian, Andu dan D, pihak kepolisian menyita sebanyak 24 ribu butir ekstasi dan 9,5 kilogram sabu.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas