Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Vokalis Band Zivilia yang Terancam Hukuman Mati: Saya Punya Utang Budi kepada Pengedar Narkoba Lain

Lantaran perbuatannya melanggar Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Narkotika, vokalis band Zivilia, Zulfikar, terancam hukuman mati.

Penulis: Yoyok Prima Maulana
zoom-in Vokalis Band Zivilia yang Terancam Hukuman Mati: Saya Punya Utang Budi kepada Pengedar Narkoba Lain
WARTA KOTA/henry lopulalan
SINDIKAT PEREDARAN NARKOBA - Para tersangka di keluarkan dari tahanan saat rilis pengungkapan kasus sindikat peredaran narkoba di Gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap sembilan tersangka pelaku peredaran narkoba, salah satunya vokalis grup band Zivilia, Zulkifli alias Zul yang ditangkap di Apartemen Gading River View City Home, Jakarta Utara bersama tiga rekannya pada Jumat (1/3) dengan barang bukti sabu seberat 9,5 Kg dan ekstasi 24ribu butir. WARTA KOTA/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM - Lantaran perbuatannya melanggar Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Narkotika, vokalis band Zivilia, Zulfikar, terancam hukuman mati.

Selain karena tuntutan ekonomi, Zul Zivilia terjun ke bisnis haram itu karena merasa punya utang budi dengan pengedar narkoba lainnya.

Namanya Rian.

Beberapa waktu yang lalu, vokalis band Zivilia dibekuk Direktoral Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di Gading River View, Jakarta Utara.

Dia ditangkap karena kasus pengedaran narkoba.

Yang lebih tragis lagi, pria yang pernah menjadi TKI di Jepang itu diancam hukuman mati.

Menurut pihak kepolisian, Zul merupakan seorang pengedar narkoba kelas kakap dan disebut memiliki beberapa pengecer.

BERITA REKOMENDASI

“Pengedar istilahnya. Karena di tangannya ada 9,5 kilogram," jelas Kapolda Irjen Pol Gatot Eddy Pramono, di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/3).

Gatot menyebut Zul sebagai kaki tangan bandar yang kini masih dikejar polisi.

BACA ARTIKEL SELENGKAPNYA==>

Sumber: HaloMoney
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas