Pemerintah Didorong Bentuk Sistem Big Data Musik
Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah meminta pemerintah serius membenahi sektor musik di Indonesia. Peringatan Hari Musik Nasional yang diperingat
Editor: Content Writer
Anggota Komisi X DPR RI, Anang Hermansyah, meminta pemerintah serius membenahi sektor musik di Indonesia. Peringatan Hari Musik Nasional yang diperingati setiap tanggal 09 Maret itu jangan sekadar seremoni tanpa substansi perbaikan.
Anang mengatakan peringatan hari musik di tahun kelima pemerintahan Joko Widodo semestinya dijadikan momentum penting untuk pembenahan di sektor musik secara fundamental. “Sampai saat ini, republik ini belum memiliki data direktori lagu-lagu baik tradisional maupin modern. Ini miris dan menyedihkan," kata Anang dalam rilisnya kepada Tribunnews.com, Senin (11/3).
Politisi PAN ini melanjutkan, semestinya pemerintah dapat menjadikan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai pintu masuk perubahan fundamental di sektor musik.
"Eksistensi LMKN yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dapat dijadikan embrio untuk pendataan lagu-lagu di Indonesia," tambah Anang.
Anang menyebutkan dibutuhkan terobosan besar untuk memulai langkah penting dalam pendataan lagu di Indonesia. "Misalnya, dengan menyiapkan sistem berbasis informasi teknologi untuk mendata seluruh lagu-lagu di Indonesia," tambah Anang.
Legislator dapil Jawa Timur itu menyebutkan data tersebut menjadi kunci untuk penegakan hak cipta dan hak terkait bagi ekosistem musik. "Jika data lagu rapih dan terkonsolidasi dengan baik, maka langkah awal untuk menegakkan hak cipta dimulai," tambah Anang. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.