Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Polisi Kantongi Nama Bandar Besar Jaringan Pengedar Narkoba Zul Zivilia

Polisi telah mengantongi nama yang diduga bandar besar dalam jaringan narkoba yang tergabung dengan vokalis grup band Zivilia, Zulkifli alias Zul.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fahdi Fahlevi
zoom-in Polisi Kantongi Nama Bandar Besar Jaringan Pengedar Narkoba Zul Zivilia
KOMPAS.com/ JIMMY RAMADHAN AZHARI
5 Fakta Zul Zivilia Terjerat Kasus Narkoba, Sang Vokalis Terancam Hukuman Mati 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah mengantongi nama yang diduga bandar besar dalam jaringan narkoba yang tergabung dengan vokalis grup band Zivilia, Zulkifli alias Zul yang berperan sebagai pengedar.

"DPO atas kasus Zul  Zivilia ini berinisial C," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (11/3/2019).

Argo melanjutkan bahwa pihaknya sudah mengetahui keberadaan C. Sejauh ini, C masih ada di dalam negeri dan polisi masih terus memburunya.

"Anggota sudah mengidentifikasi keberadaannya," tutur Argo.

Meski begitu, Argo enggan merinci lebih jauh. Hal ini agar tidak mengganggu proses penyidikan.

Baca: Diduga Pengedar, Zul Zivilia Pasok Narkoba di Kalangan Artis? Polisi Beberkan Fakta Ini

"Intinya (keberadaan C) disalah satu kota di Indonesia," pungkas Argo.

Rekomendasi Untuk Anda

Seperti diketahui, Zul sempat hilang keberadaannya sebelum akhirnya ditemukan di kantor polisi. Dia diciduk bersama dengan delapan tersangka lain yaitu, MB (29), RSH (29), MRM (25) MH (25), HR (28), D (26), IPW (25), dan RR (25).

Dari tangan para pelaku polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 50.6 kilogram serta ekstasi sebanyak 54 ribu butir. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas