Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Penampilan Berbeda Atiqah Hasiholan Saat Dampingi sang Bunda di Sidang Ketiga

Bila sebelum-sebelumnya Atiqah datang dengan rambut Atiqah digerai. Kali ini rambutnya diikat rapi, membuat antingnya nampak terlihat jelas.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Penampilan Berbeda Atiqah Hasiholan Saat Dampingi sang Bunda di Sidang Ketiga
TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA
Atiqah Hasiholan dan Ratna Sarumpaet saat tiba di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/3/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis Ratna Sarumpaet kembali akan menjalani sidang untuk ketiga kalinya terkait kasus penyebaran hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (12/3).

Dalam sidang kali ini, agenda sidang adalah penyampaian tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi kuasa hukum terdakwa.

Pantauan Tribunnews.com, Ratna tiba sekira pukul 08.23 WIB dengan mobil tahanan Kejaksaan.

Untuk ketiga kalinya pula, Ratna didampingi oleh sang putri yakni Atiqah Hasiholan.

Ratna Sarumpaet tiba mengenakan atasan busana berwarna hijau, yang dipadukan dengan hijab warna merah marun gradasi emas.

Sementara Atiqah nampak mengenakan kaus putih yang dipadu dengan luaran seperti blazer warna hitam dengan motif floral.

Baca: Kembali Temani Sidang Sang Bunda, Atiqah Hasiholan Terus Genggam Tangan Ratna Sarumpaet

Ratna Sarumpaet didampingi putrinya Atiqah Hasiholan di PN Jaksel, Jl Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2019).
Ratna Sarumpaet didampingi putrinya Atiqah Hasiholan di PN Jaksel, Jl Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2019). (Tribunnews.com/Vincentius Jyestha)
BERITA TERKAIT

Bila sebelum-sebelumnya Atiqah datang dengan rambut Atiqah digerai. Kali ini rambutnya diikat rapi, membuat antingnya nampak terlihat jelas.

Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks, pada 5 Oktober 2018.

Dirinya sempat menggegerkan publik karena mengaku diamuk sejumlah orang. Cerita bohongnya itu lantas dibongkar polisi. Lebam di wajah Ratna bukan akibat dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.

Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas