Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Zul Zivilia Terancam Hukuman Mati, Ini Keyakinan Sang Istri

Vokalis grup band Zivilia, Zulkifli alias Zul Zivilia kini berada di balik jeruji besi akibat kasus narkoba.

Penulis: wahyu firmansyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Zul Zivilia Terancam Hukuman Mati, Ini Keyakinan Sang Istri
Tribunnews.com/Wahyu Firmansyah
Istri dari Zulkifli atau Zul Zivilia, Retno Paradinah dan Mertua dari Zul sekaligus pengacaranya, Andi Bachtiar merasa Zul tidak bersalah ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (12/3/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Firmansyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vokalis grup band Zivilia, Zulkifli alias Zul Zivilia kini berada di balik jeruji besi akibat kasus narkoba.

Sang istri, Retno Paradinah, mengaku tidak pernah melihat sang suami menyentuh barang haram tersebut.

Bahkan, Zul diketahui makin lengket dengan anak-anaknya. Sebagai ayah, pelantun lagu Aishiteru ini, sering bikin lagu bersama sang anak.

"Justru dia pulang ke rumah, malah dari tahun lalu dia di rumah terus sama saya dan anak-anak, lebih sering bikin lagu ya," ujar Retno saat ditemui di kawasan Jalan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (12/3/2019).

Kedekatan itu pun harus hilang sesaat setelah Zul Zivilia resmi ditahan di Polda Metro Jaya.

Baca: Zul Zivilia Terancam Hukuman Mati atau Tidak, Polisi: Bergantung Perannya

Retno benar-benar tidak siap. Apalagi setelah mendengar Zul Zivilia terancam hukuman mati karena terlibat sebagai pengedar narkoba.

Berita Rekomendasi

"Ya jelas enggak siaplah, yang namanya suami mau diituin kan, tapi saya yakin enggak sampai ke situlah," klanjutnya.

Sebelumnya, Zul ditangkap pada hari Jumat (1/3/2019) pukul 16.30 WIB di Apartemen Gading River View City Home kawasan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.

Dari tangan Zul dan ketiga temannya Rian, Andu dan D, pihak kepolisian menyita sebanyak 24 ribu butir ekstasi, 9,5 kilogram sabu, empat buah handphone, dua buah kartu ATM, timbangan elektrik, dan uang tunai Rp 1,4 juta.

Ia dijatuhi pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas