Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kuasa Hukum Tetap Berusaha Membebaskan Ahmad Dhani

Kuasa hukum Ahmad Dhani terus berupaya agar kliennya tersebut bisa dibebaskan dari segala tuntutan.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
zoom-in Kuasa Hukum Tetap Berusaha Membebaskan Ahmad Dhani
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Musisi Ahmad Dhani saat menjalani sidang kasus pencemaran nama baik di PN Surabaya dengan agenda keterangan saksi, Selasa (5/3/2019). SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Ahmad Dhani terus berupaya agar kliennya tersebut bisa dibebaskan dari segala tuntutan.

Meski Ahmad Dhani sudah dikabarkan mendapat keringanan hukuman dari Pengadilan Tinggi menjadi satu tahun, Hendarsam Marantoko selaku kuasa hukum tak ingin berpuas diri.

"Harus bebas, target kita bebas. Sehari pun dinyatakan bersalah kita terap berupaya hukum," kata Hendarsam Marantoko saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (13/3/2019).

Usai mendapat salinan berkas dari Pengadilan Tinggi, Hendarsam dan tim akan mengajukan kasasi untuk berupaya membebaskan Ahmad Dhani.

Baca: Banding Dikabulkan, Vonis Hukuman Penjara Ahmad Dhani Dikurangi Jadi 1 Tahun Penjara

Ia sudah siap dengan segala resiko yang ada. Termasuk kemungkinan penambahan masa tahanan.

"Iya kasasi. Apabila salinan putusan sudah kita terina secara resmi, kita akan ajukan kasasi. Kan jangka waktunya 14 hari ya," ungkapnya.

BERITA REKOMENDASI

"Kan sudah kita pertimbangkan. Bahwa ditingkat PT (Pengadilan Tinggi) pun bisa untuk nambah pun bisa, risiko untuk itu ada. Kita sudah siap dengan risiko itu, dan kita yakin keadilan masih ada lah," tegasnya.

Sejatinya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara atas kasus ujaran kebencian yang menjerat pentolan Dewa 19 itu.

Namun, terdengar kabar jika banding yang diajukan pihak Ahmad Dhani diterima dan hukumannya dipotong menjadi setahun masa tahanan.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas