Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Jung Joon Young Diduga Sebarkan Video Panas, Polisi Korea Ajukan Surat Penahanan

POLISI akan membuat surat penangkapan untuk Jung Joon Young karena telah melanggar UU tentang Kasus Khusus tentang Hukuman, Kejahatan Kekerasan Seksua

Penulis: Dewi Pratiwi
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Jung Joon Young Diduga Sebarkan Video Panas, Polisi Korea Ajukan Surat Penahanan
Wire Image
Terlibat kasus Jung Joon Young, Lee Jong Hyun disebut miliki kebiasaan lecehkan idol K-Pop wanita sejak lama, pihak FNC Entertainment membantah. 

TRIBUNNEWS.COM - Pihak berwajib Korea berencana untuk meminta surat penangkapan untuk Jung Joon Young karena telah melanggar undang-undang tentang Kasus Khusus tentang Hukuman, Kejahatan Kekerasan Seksual.

Joon Young dinyatakan sebagai pelaku pembuatan dan penyebaran video porno.
Ia membuat 10 video dari wanita yang telah ia tiduri karena itu polisi menyatakannya sebagai tersangka.

Setelah kembali dari pekerjaanya di Amerika Serikat, Jung menjalani pemeriksaan di kantor polisi pada tanggal 14 Maret 2019 selama 21 jam.

Polisi memutuskan hal ini setelah menganalisis hasil pemeriksaan dan bukti yang sudah dikumpulkan.

Meski meminta surap penangkapan untuk Joon Young, polisi belum meminta surat penangkapan untuk Seungri.

Joon Young juga telah mengakui kesalahannya membuat video porno dan disebarkan ke teman-temannya.

Ponsel yang menyimpan bukti-bukti tersebut sudah diserahkan ke pihak kepolisian.

Berita Rekomendasi

Selain itu, Jung juga menerima hadiah berupa layanan prostitusi dari CEO Yuri Holding Yoo In Suk dan memanfaatkan polisi untu menghancurkan bukti kasusnya dengan mantan kekasihnya.

(Wartakotalive/Dewi Pratiwi)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Polisi Ajukan Surat Penahanan untuk Jung Joon Young,

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas