Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tak Pernah Terlihat Temani Sidang Mertuanya, Rio Dewanto Ternyata Sering Bawa Anak Jenguk ke Penjara

Atiqah Hasiholan selalu setia menemani ibundanya, Ratna Sarumpaet yang saat ini tengah menjalani persidangan atas kasus dugaan penyebaran berita hoaks

Penulis: wahyu firmansyah
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Tak Pernah Terlihat Temani Sidang Mertuanya, Rio Dewanto Ternyata Sering Bawa Anak Jenguk ke Penjara
Instagram/rsarumpaet
Ratna Sarumpaet bersama Atiqah Hasiholan, Rio Dewanto, dan Salma. 

Laporan wartawan tribunnews.com, Wahyu Firmansyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktris Atiqah Hasiholan selalu setia menemani ibundanya, Ratna Sarumpaet yang saat ini tengah menjalani persidangan atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Atiqah pun mengaku jika pekerjaannya saat ini sedang kosong sehingga dapat menemani ibundanya.

"Sebisa mungkin kalau tiap hari ya enggak lah karena kan ada kerjaan juga kalau lagi kosong," ujar Atiqah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).

Saat awak media menyanyakan keberadaan sang suami, Atiqah Hasiholan menyebut jika Rio Dewanto dan anaknya sering menjenguk Ratna saat berada didalam Rutan Polda Metro Jaya.

"Sering ke tahanan kok anak saya sama suami saya," katanya.

Baca: Tak Kaget Eksepsi Ratna Sarumpaet Ditolak, Atiqah Hasiholan Hanya Kecewa

Diketahui, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax dengan terdakwa Ratna Sarumpaet, Joni, menolak seluruh eksepsi atau nita keneratan yang diajukan pengacara Ratna pada Rabu (6/3/2019) lalu.

Hal itu disanpaikan Joni dalam putusan sela yang dibacakannya dalam sidang dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/3/2019).

Baca: Kawal Sang Bunda Sidang, Atiqah Hasiholan Kembali Tak Ditemani Rio Dewanto

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Ratna didakwa dengan dua pasal yakni melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Kamis (28/2/2019).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas