Barang Bukti 92,04 Gram Kokain Milik Steve Emmanuel Dibantah Oleh Kuasa Hukumnya
Kuasa hukum Steve Emmanuel, Jaswin Damanik membantah kabar jika kliennya memiliki 92,04 gram Kokain.
Penulis: wahyu firmansyah
Editor: Willem Jonata
![Barang Bukti 92,04 Gram Kokain Milik Steve Emmanuel Dibantah Oleh Kuasa Hukumnya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/steve-emmanuel-bersama-kuasa-hukumnya.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Firmansyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Steve Emmanuel, Jaswin Damanik membantah kabar jika kliennya memiliki 92,04 gram Kokain.
Menurutnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum ada beberapa hal yang tidak cermat terutama pada barang bukti.
"Tidak cermatnya dalam hal tentang barang buktinya. Itu bukan dia yang punya. Kita biasalah kita lihat dipersidangan itu bukan barang punya Steve," kata Jaswin di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/3/2019).
Dalam pasal juga, menurut Jaswin, JPU salah menerapkan pasal-pasal, menurutnya Steve seharusnya didakwa dengan pasal 127 tentang pengguna dan harus direhabilitasi.
Baca: Steve Emmanuel Diduga Sempat Akan Hilangkan Barang Bukti Kasus Narkoba
"Itu yang perlu kita luruskan, JPH salah menerapkan pasal itu harunya 127 dia pemakai yang harus rehab. Pemakai harus di rehab," katanya.
Jaswin pun juga membantah jika kokain yang menjadi barang bukti digunakan seluruhnya oleh Steve, menurutnya kliennya itu hanya menggunakan sedikit.
"Itu bukan punya dia. Dia hanya sedikit 0.1 gram. Cuma itu ga diinikan," pungkasnya.
Sebelumnya, Artis peran Steve Emmanuel ditangkap setelah kedapatan memiliki dan penyelundupan narkoba jenis Kokain.
Steve ditangkap pada hari Jumat 21 Desember 2018 lalu sekitar pukul 22.00 WIB.
Informasi Steve sebagai pengguna didapatkan dari laporan masyarakat yang tidak ingin disebutkan identitasnya.
Dari informasi itu polisi langsung bergerak dan mendalami laporan tersebut, sehingga pada 21 Desember 2018 kemarin Steve berhasil diamankan dikediamannya, Kondominium Kintamani, Jakarta Selatan.
Setelah dilakukan penggeledahan polisi berhasil menemukan tiga barang bukti dari kediamannya, yakni 92,04 gram plastik klip besar yang berisi narkotika jenis kokain, satu buah botol kaca penyimpan kokain.
Satu buah botol kaca yang saat itu digunakan Steve untuk menyimpan narkotika tersebut, dan satu buah alat hisap untuk narkotika jenis kokain bernama Bullet.
Steve diancam dengan pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimum 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.