Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Steve Emmanuel Berkilah Soal Barang Bukti Kokain 92 Gram

Steve Emmanuel diamankan petugas dengan barang bukti kokain seberat 92 gram. Namun dalam persidangan, Steve Emmanuel berkilah.

Penulis: Grid Network
zoom-in Steve Emmanuel Berkilah Soal Barang Bukti Kokain 92 Gram
kolase tribunnews
Fakta-fakta penangkapan pemain sinteron Steve Emmanuel terancam hukuman mati, terjerat kasus narkoba. 

TRIBUNNEWS.COM - Aktor Steve Emmanuel menjalani sidang pertamanya atas kasus penyalahgunaan narkotika, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/3/2019).

Saat sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika serta Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati.

Tuntutan tersebut atas dasar barang bukti yang dimiliki Steve Emmanuel berupa kokain sebanyak 92,04 gram.

Steve Emmanuel kemudian mengajukan eksepsi atau nota keberatan kepada Majelis Hakim.

Sebab, ia merasa barang bukti sebanyak itu bukan miliknya.

"Tidak cermatnya dalam hal tentang barang buktinya. Itu bukan dia yang punya," kata Jaswin Damanik, kuasa hukum Steve Emmanuel usai mendampingi sidang pada Kamis (21/3/2019).

"Kita biasalah kita lihat dipersidangan itu bukan barang punya Steve," sambungnya.

BERITA REKOMENDASI

Halaman selanjutnya

Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas