Tampil dengan Gaya Rambut Baru, Steve Emmanuel Lemparkan Senyum Saat Hadiri Sidang Perdana
Pesinetron Steve Emmanuel akan menjalani sidang narkoba perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (21/3/2019).
Penulis: wahyu firmansyah
Editor: Anita K Wardhani
Laporan wartawan tribunnews.com, Wahyu Firmansyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pesinetron Steve Emmanuel akan menjalani sidang narkoba perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (21/3/2019).
Tepat pukul 14.05 WIB Steve Emmanuel tiba bersama tahanan lain dengan menggunakan mobil tahanan.
Steve Emmanuel keluar paling terakhir dibandingkan tahanan lain yang sudah masuk kedalam ruang tahanan sementara PN Jakarta Barat.
Sesaat setelah Steve keluar awak media yang hadir langsung menanyakan kabar dan kesiapannya dalam menghadapi sidang perdananya ini.
Dengan gaya rambut baru yang plontos atau botak, Steve Emmanuel hanya melemparkan senyum sembari dijaga ketat oleh petugas.
Tak menghiraukan pertanyaan awak media ia pun terus berjalan kearah ruang tahanan sementara PN Jakarta Barat.
Persidangan perdananya ini beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejari Jakarta Barat.
Sebelumnya, artis peran Steve Emmanuel ditangkap setelah kedapatan memiliki dan penyelundupan narkoba jenis Kokain.
Steve Emmanuel ditangkap pada hari Jumat 21 Desember 2018 lalu sekitar pukul 22.00 WIB.
Informasi Steve Emmanuel sebagai pengguna didapatkan dari laporan masyarakat yang tidak ingin disebutkan identitasnya.
Dari informasi itu polisi langsung bergerak dan mendalami laporan tersebut, sehingga pada 21 Desember 2018 kemarin Steve berhasil diamankan dikediamannya, Kondominium Kintamani, Jakarta Selatan.
Setelah dilakukan penggeledahan polisi berhasil menemukan tiga barang bukti dari kediamannya, yakni 92,04 gram plastik klip besar yang berisi narkotika jenis kokain, satu buah botol kaca penyimpan kokain.
Satu buah botol kaca yang saat itu digunakan Steve Emmanueluntuk menyimpan narkotika tersebut, dan satu buah alat hisap untuk narkotika jenis kokain bernama Bullet.
Baca: Siang Ini Jalani Sidang Perdana Kasus Narkotika, Steve Emmanuel Akan Dengar Dakwaan JPU
Steve Emmanueldiancam dengan pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimum 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati.