Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kuasa Hukum Ungkap Steve Emmanuel Dijebak dan Bukanlah Pengedar Narkoba

Merasa dijebak, Steve Emmanuel tidak terima sehingga mengajukan nota keberatan lantaran menilai barang bukti kokain sebesar 92,04 gram bukan miliknya

Penulis: Grid Network
zoom-in Kuasa Hukum Ungkap Steve Emmanuel Dijebak dan Bukanlah Pengedar Narkoba
Tribunnews/Muhammad Fadhlullah
Aktor Steve Emmanuel (kanan) usai jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (21/03/2019). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari Jasa Penuntut Umum (JPU) atas kasus menyalahgunakan dan memiliki narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram. TRIBUNNEWS/MUHAMMAD FADHLULLAH 

TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut aktor Steve Emmanuel dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika serta Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati.

Mendapat tuntutan itu, Steve Emmanuel tidak terima sehingga mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

Hal ini lantaran Steve Emmanuel melalui kuasa hukumnya, Jaswin Damanik, menyampaikan bahwa pasal yang diberatkannya ialah tidak benar.

"Iya positif (urin) dia intinya pemakai lah dituduhkan sebagai pengedar itu tidak benar. Mungkin penyidik dipersidangan JPU salah menerapkan hukum itu. Harusnya pasal 127 pemakai bukan pengedar 114 dan 112 itu adalah harus dikesampingkan itu pembelaan kita," kata Jaswin Damanik saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (21/3/2019).

Ia juga mengatakan bahwa barang bukti kokain sebesar 92,04 gram bukan milik Steve Emmanuel, sehingga pihaknya menilai bahwa dalam kasus tersebut Steve Emmanuel dijebak.

"Itu yang coba kami buktikan," ucapnya saat ditanya soal penjebakan.

Lanjut ke Halaman Berikutnya

Berita Rekomendasi
Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas