Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Sosok Saksi yang Bisa Memberatkan Steve Emmanuel Terkait Kasus Narkotika Akhirnya Terungkap

Steve Emmanuel terancam hukuman penjara 20 tahun dengan maksimum hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Penulis: Grid Network
zoom-in Sosok Saksi yang Bisa Memberatkan Steve Emmanuel Terkait Kasus Narkotika Akhirnya Terungkap
Tribunnews/Muhammad Fadhlullah
Aktor Steve Emmanuel (kanan) usai jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (21/03/2019). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari Jasa Penuntut Umum (JPU) atas kasus menyalahgunakan dan memiliki narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram. TRIBUNNEWS/MUHAMMAD FADHLULLAH 

TRIBUNNEWS.COM - Menjalani sidang perdana pada Kamis (21/3/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Steve Emmanuel dituntut dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika serta Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Atas tuntutan tersebut, Steve Emmanuel terancam hukuman penjara 20 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati.

Menurut kuasa hukum Steve Emmanuel, Jaswin Damanik, JPU salah memberikan tuntutan kepada kliennya.

Sebab, pasal yang dikenakan kepada Steve Emmanuel digunakan untuk pengedar bukan pengguna.

"Intinya (Steve Emmanuel) pemakai lah dituduhkan sebagai pengedar itu tidak benar. Mungkin penyidik di persidangan JPU salah menerapkan hukum itu harusnya pasal 127 pemakai bukan pengedar 114 dan 112 itu adalah harus dikesampingkan itu pembelaan kita," kata Jaswin Damanik saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (21/3/2019).

Dianggap salah memberi pasal, Rinaldi selaku JPU menilai keadaan tersebut suatu hal yang lazim.

Kendati demikian, ia ingin mengetahui seberapa jauh pihak Steve Emmanuel bisa membuktikan tuntutannya tidak salah.

Lanjut ke Halaman Berikutnya

Berita Rekomendasi
Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas