Sosok Saksi yang Bisa Memberatkan Steve Emmanuel Terkait Kasus Narkotika Akhirnya Terungkap
Steve Emmanuel terancam hukuman penjara 20 tahun dengan maksimum hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Penulis: Grid Network
TRIBUNNEWS.COM - Menjalani sidang perdana pada Kamis (21/3/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Steve Emmanuel dituntut dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika serta Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Atas tuntutan tersebut, Steve Emmanuel terancam hukuman penjara 20 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati.
Menurut kuasa hukum Steve Emmanuel, Jaswin Damanik, JPU salah memberikan tuntutan kepada kliennya.
Sebab, pasal yang dikenakan kepada Steve Emmanuel digunakan untuk pengedar bukan pengguna.
"Intinya (Steve Emmanuel) pemakai lah dituduhkan sebagai pengedar itu tidak benar. Mungkin penyidik di persidangan JPU salah menerapkan hukum itu harusnya pasal 127 pemakai bukan pengedar 114 dan 112 itu adalah harus dikesampingkan itu pembelaan kita," kata Jaswin Damanik saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (21/3/2019).
Dianggap salah memberi pasal, Rinaldi selaku JPU menilai keadaan tersebut suatu hal yang lazim.
Kendati demikian, ia ingin mengetahui seberapa jauh pihak Steve Emmanuel bisa membuktikan tuntutannya tidak salah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.