Kembali Divonis Penjara Kedua Kalinya, Ridho Rhoma: Saya Akan Siap
Ridho Rhoma kembali harus merasakan dinginnya jeruji besi kedua kalinya setelah pada 2017 silam, putra raja dangdut ini meminta doa lewat unggahannya
Editor: Delta Lidina Putri
TRIBUNNEWS.COM - Ridho Rhoma kembali harus merasakan dinginnya jeruji besi kedua kalinya setelah pada 2017 silam, putra raja dangdut ini meminta doa lewat unggahannya.
Ridho Rhoma sempat mengalami kasus terjerat narkoba pada tahun 2017 kemarin.
Sebagaimana diketahui, Ridho Rhoma ditangkap pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Barat pada 25 Maret 2017 lalu.
Saat diamankan, Ridho kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,7 gram.
• Ridho Rhoma Menikah Sehabis Lebaran Tahun 2019 Ini, Rhoma Irama Ungkap Siapa Sosok Calon Menantunya
Pada 19 September 2017, PN Jakbar menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 bulan.
PN Jakbar juga menetapkan terdakwa menjalankan rehab medis dan sosial di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.
Tidak berapa lama setelah itu, Ridho bisa menghirup udara bebas dan kembali manggung lagi.
Namun saat sudah bebas dan menjalani perawatan di rumah sakit ketergantungan obat, Ridho kembali harus mendekam dalam penjara.
Hal in karena MA meminta hukuman Ridho Rhoma diperberat.
Hal ini diungkap lewat putusan kasasi Nomor 570 K/PID.SUS/2019, MA memperberat hukuman Ridho Rhoma menjadi 1,5 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.