Sidang Muncikari Prostitusi Online Ungkap Pertemuan Rian dengan Vanessa Angel
Dua terdakwa muncikari Vanessa Angel, Endang Suhartini (ES) alias Siska dan Tentri Novanta (TN) menjalani sidang perdana kasus prostitusi online.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua terdakwa muncikari Vanessa Angel, Endang Suhartini (ES) alias Siska dan Tentri Novanta (TN) menjalani sidang perdana kasus prostitusi online di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (25/3/2019). Mereka tiba di PN Surabaya dari Rutan Medaeng bersama tahanan lainnya pada pukul 12.30 WIB.
Sekitar satu jam kemudian, keduanya keluar dari ruang tahanan menuju ke Ruang Sidang Garuda.
Tentri yang mengenakan kerudung berwarna pink dan menutupi wajahnya dengan rambutnya sedangkan Siska kenakan masker serta berkacamata.
Saat memasuki ruangan dia ditemani oleh kuasa hukumnya.
Baca: Terkendala Bahasa, Laudya Chintya Bella Harapkan Ini Pada Tim Produksi Film Buya Hamka
Kedatangannya ini pun cukup menarik perhatian pengunjung PN karena keduanya dikerumuni oleh awak media.
Mereka hanya terdiam menuju ruang sidang.
Saat ditanya terkait kesiapan terdakwa, salah satu terdakwa Siska mengaku siap selama jalani sidang.
Dia hanya mengangguk saat ditanya kesiapan dirinya dan ditegaskan oleh kuasa hukumnya Franky Desima Waruwu.
“Siap,” jawabnya lirih, Senin, (25/3/2019).
Baca: Fakta Sidang Pertama Prostitusi Online, Muncikari Tutupi Wajah Hingga Mengaku Dijebak
“Yang pasti kami siap jalani sidang dan kami akan simak dulu dakwaan dari Jaksa,” kata Franky menegaskan.
Ada empat Jaksa Kejati Jatim, di antaranya Sri Rahayu, Nur Laila, Farida Hariani dan Novan Arianto, ditunjuk sebagai JPU dalam perkara ini dan akan membacakan dakwaan.
Baca: ABG Mesum di Depok, Tak Pedulikan Petugas Saat Digerebek, Begini Faktanya
Kedua mucikari ini didakwa dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Siska dan Tentri merupakan mucikari artis Vanessa Angel yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Kasus prostitusi ini bermula dari pertemuan antara Dhani yang kini buron dengan seorang pengusaha bernama Rian Subroto di salah satu cafe di Lumajang.
Baca: Rian, Pengusaha yang Disebut Memakai Jasa Vanessa Angel Jadi Saksi di Sidang Prostitusi Online
Dhani kepada Rian mengaku mengenal Tentri sebagai mucikari artis dan selebgram. Rian yang tertarik kemudian dihubungkan Dhani dengan Tentri. Melalui percakapan WhatsApp (WA) keduanya bertransaksi.
Rian sepakat berhubungan seks dengan Avriellya dengan tarif Rp 25 juta.
Selanjutnya, Rian yang ingin menggunakan jasa Vanesa menghubungi dua mucikari lain, Intan Permatasari Winidndya Chasanovri alias Nindy dan Fitriandi melalui WA.
Fitri dan Nindy lalu menghubungi Siska untuk menawarkan tawaran Rian ke Vanessa Angel.
Setelah melalui tawar-menawar disepakati tarif Vanessa Angel untuk berhubungan seks dengan Rian Rp 80 juta.
Siska lalu menghubungi Dhani untuk menyampaikan kepada Rian.
Selanjutnya, Rian yang sepakat membayar jasa Vanessa dan Avriellya Rp 135 juta.
Selain tarif, biaya sebesar itu sudah termasuk biaya operasional seperti tiket pesawat untuk mendatangkan keduanya dari Jakarta ke Surabaya.
Sesampai di Surabaya pada 5 Januari lalu, Vanessa sempat diantar ke Surabaya Town Square atas permintaan Siska.
Selanjutnya, Vanessa diajak ke Hotel Gaza di Jalan HR. Muhammad. Saat Rian bersama dengan Vanessa Agel dan keduanya diduga berhubungan badan polisi dari Polda Jatim menangkapnya.
(Samsul Arifin)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Mucikari Vanessa Angel Jalani Sidang Perdana, Modus Transaksi Dibuka Blak-Blakan di Depan Hakim