Jadi Korban Rayuan Pemain Bass Sonet 2, Wanita Ini Rugi Rp 117 Juta
Seorang wanita bernama Rika Wijaya melaporkan Alie Khadafi, personel Sonet 2, ke polisi. Tuduhannya penipuan.
Penulis: wahyu firmansyah
Editor: Willem Jonata
Laporan wartawan tribunnews.com, Wahyu Firmansyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang wanita bernama Rika Wijaya melaporkan Alie Khadafi, personel Sonet 2, ke polisi. Tuduhannya penipuan.
Bagaimana perisiwa itu terjadi?
Rika Wijaya dan Alie Khadafi sebelumnya punya hubungan baik. Mereka awalnya berkenalan lewat aplikasi pencarian jodoh dan bahkan sempat dekat.
"Jadi teman saya pandang saya harus cepat move on, saya disarankan main aplikasi Tan Tan. Satu-satunya yang match cuma dia yaudah langsung ketemu," ujar Rika dalam jumpa pers di kawasan Bulungan, Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2019).
Baca: Rhoma Irama Khawatir Karir Ridho Rhoma Akan Hancur Jika Harus Jalani Hukuman Lagi
Rika Wijaya mengatakan saat awal berkenalan Alie Khadafi tidak mengakui dirinya sebagai pemain bas grup musik Sonet 2.
"Dia enggak bilang dia pemain band, dia bilang dia bisnis properti. Rumahnya di Kemang Village atau Pejaten Village," kata Rika.
Belum lama berkenalan, Alie Khadafi mengungkapkan perasaannya kepada Rika.
"Pada saat itu dia bilang dapat feel sama saya," lanjutnya.
Sepekan setelah perkenalan, Alie Khadafi kemudian meminjam uang sebesar Rp 7 juta.
"Dia bilang dia harus manggung di stasiun tv harus ada sewa kostumnya plus sneaker," ucap Rika.
Alie bukan sekali dua kali pinjam uang kepada Rika Wijaya. Total uang yang pernah dipinjam dari Rika Wijaya hingga mencapai Rp 117.500.000.
Intinya, Alie Khadafi memanfaatkan perasaan Rika Wijaya yang sedang jatuh cinta. Dalam suasana hati seperti itu, Rika rela mengeluarkan uang untuk Alie Khadafi.
"Begitu Mbak Rika stop dia mencoba memainkan bujuk rayunya itu. Jadi memang ada rangkaian cerita, dan ada bujuk rayunya juga," timpal Mozart Amahorseya, pengacara Rika.
Dari kejadian itu Rika Wijaya dan pengacaranya Mozart Amahorseya telah melaporkan Alie atas dugaan penipuan dengan pasal 368 KUHP pada 15 Maret 2019 lalu ke Polda Metro Jaya.(*)