Bicara di Sidang Vlog Idiot, Ahmad Dhani Merasa Tak Bersalah dan Tidak Menyesal
Terdakwa Ahmad Dhani menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah atas kasus dugaan pencemaran nama baik dengan membuat vlog.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Terdakwa Ahmad Dhani menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah atas kasus dugaan pencemaran nama baik dengan membuat vlog.
Pernyataan itu disampaikan saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum, Winarko, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (2/4/2019).
“Saya tidak merasa bersalah dan tidak menyesal,” kata Dhani.
Ahmad Dhani tidak merasa bersalah dan tidak menyesal, lantaran usai mendengarkan keterangan saksi ahli tentang undang-undang ITE.
“Bahwa pasal 27 ayat 3 yang didakwakan kepada saya bukan untuk kelompok, tapi perorangan. Kuasa hukum juga banyak memberi pencerahan kepada saya," ujarnya.
Terpisah, JPU Winarko mengaku tidak mempermasalahkan pernyataan Ahmad Dhani yang merasa tidak bersalah dalam perkara Vlog Idiot.
Baca: Ahmad Dhani Bersyukur Ditahan di Rutan Medaeng, Hal Ini Bisa Dilakukannya Selama di Penjara
“Sama sekali tidak berdampak pada materi tuntutan jaksa. Baik itu terdakwa merasa bersalah atau tidak," terang Winarko.
Tuntutan jaksa yang akan dibacakan pekan depan kata Winarko, berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan.
Sidang tuntutan akan digelar pada Kamis, (11/4/2019) pekan depan.
Ahmad Dhani didakwa melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(Tribunjatim.com/Samsul Arifin)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Ditanya JPU Dalam Sidang Vlog Idiot, Ahmad Dhani : Saya Tidak Merasa Bersalah dan Tidak Menyesal,