Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Pengacara Steve Emmanuel Sebut Eksepsi Sudah Sesuai Undang-undang

Steve Emmanuel kembali menjalani persidangan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Kamis (4/4/2019).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: wahyu firmansyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Pengacara Steve Emmanuel Sebut Eksepsi Sudah Sesuai Undang-undang
Tribunnews.com/Wahyu Firmansyah
Steve Emmanuel usai menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Kamis (4/4/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Firmansyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis peran Steve Emmanuel kembali menjalani persidangan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Kamis (4/4/2019).

Sidang kali ini beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas Eksepsi yang diajukan oleh Steve Emmanuel melalui pengacaranya.

JPU Rinaldy menyampaikan beberapa tanggapannya terkait eksepsi yang pada sidang sebelumnya dibacakan oleh tim pengacara Steve.

Dalam tanggapan yang disampaikan JPU Rinaldy, Pengacara Steve, Jaswin Damanik mengapresiasi beberapa hal salah satunya terkait pengakuan barang bukti yang belum dimusnahkan.

Baca: Anggap Proses Hukum Terlalu Cepat, Steve Emmanuel Merasa Aneh

"Saya kira begini dalam hal ini JPU ada yang diakui eksepsi kita itu masalah barang bukti, dia ngaku bahwa belum dimusnahkan itu, dalam dakwaan jaksa sudah dimusnahkan," ujar Jaswin.

"Sementara itu harusnya sebelum masuk dakwaan sudah lengkap semua, sebelum P21 ini sebelum P21 belum ada perubahannya," lanjutnya.

Steve Emmanuel kembali menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Kamis (4/4/2019).
Steve Emmanuel kembali menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Kamis (4/4/2019). (Tribunnews.com/Wahyu Firmansyah)

Namun, Jaswin membantah jika eksepsi yang disampaikannya pada persidangan minggu lalu merupakan hasil dari pendapat.

Rekomendasi Untuk Anda

"JPU bilang itu merupakan pendapat penasihat hukum tidak berdasarkan undang-undang, semua yang kita bantah," katanya.

Dengan dibacakannya tanggapan dari JPU, Majelis Hakim menunda persidangan selama satu minggu tepatnya, Kamis (11/4/2019) dengan agenda putusan sela.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas