Fakta-fakta Menarik Vanessa Angel Saat Jadi Saksi, Berani Tampil Cantik Tanpa Penutup Wajah
Enam fakta terbaru Vanessa Angel yang menjadi saksi mucikari artis. Dia tampil ayu dengan make up tipis dan sempat bersitegang dengan jaksa
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Enam fakta terbaru Vanessa Angel yang menjadi saksi mucikari artis. Di antaranya, dia tampil ayu dengan make up tipis dan sempat bersitegang dengan jaksa.
Tersangka Vanessa Angel kembali menjadi saksi bagi tiga mucikari artis dalam menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (8/4/2019).
Ketiga mucikari artis yang menjadi pesakitan di meja itu adalah Endang Suhartini, Tentri Novanta serta Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy.
Pada sidang lanjutan tersebut, Vanessa Angel menjadi pusat perhatian lantaran adanya penggemar yang turut hadir di PN Surabaya.
Berikut 5 fakta terbaru yang dirangkum SURYA.co.id dari data di lapangan tentang kasus prostitusi online artis yang melibatkan nama Vanessa Angel.
1. Vanessa Angel diteriaki oleh penggemar
Vanessa Angel dan ketiga mucikari artis tiba di PN Surabaya dari Rutan Medaeng Sidoarjo pada pukul 13.10 WIB.
Kehadiran mereka mengundang antusiasme pengunjung di PN Surabaya.
Tak ayal sebagian dari pengunjung memanggil nama artis FTV tersebut.
“Vanessa.. Vanessa..,” teriak pengunjung memanggil artis yang kini menjadi sorotan itu, Senin (8/4/2019).
Rupanya, Vanessa Angel membalas sahutan tersebut dengan senyum dan langsung menuju ruang tahanan dan langsung menyalakan kipas angin yang tersedia di tahanan.
2. Vanessa Angel tampil tanpa penutup wajah
Kedatangan Vanessa Angel di PN Surabaya tampak berbeda dari biasanya.
Kali ini, Vanessa Angel tampil tanpa mengenakan penutup wajah seperti masker atau pun kacamata.
Wajahnya yang disapu riasan minimalis tampak ayu dan memancarkan auranya.
3. Enam saksi akan dipanggil untuk memberikan keterangan
Dikabarkan hari ini mereka menjalani sidang dengan agenda mendatangkan saksi-saksi.
Ada enam saksi yang bakal memberikan keterangan dalam kasus tersebut.
Keenam saksi tersebut antara lain, Vanessa Angel, Fatya Ginanjar, Avriellia Shaqilla, Rian Subroto, dan dua orang penyidik dari kepolisian yang melakukan penangkapan.
Kuasa hukum muncikari ES, Franky Desima Waruwu mengatakan, dirinya mendapatkan informasi dari jaksa, enam saksi dihadirkan satu di antaranya mantan Finalis Puteri Indonesia Fatya Ginanjar.
Saksi Rian Subroto, kembali dipanggil, lantaran sebelumnya jaksa sempat salah alamat.
"Ada saksi baru yang juga dipanggil, yakni Fatya Ginanjar," ujarnya.
4. Harapan kuasa hukum ES
Dikonfirmasi terkait dengan harapannya pada persidangan nanti, Franky menyatakan, dirinya berharap semua pokok persoalan akan dapat terbuka pada persidangan nanti.
"Kami berharap semua akan dapat terbuka pada persidangan nanti," ujarnya.
Dalam dakwaan juga sempat muncul nama Rian Subroto, sebagai pria yang membooking Vanessa dan model majalah dewasa Avriellya Shaqilla.
Ia tidak datang pada sidang sebelumnya, karena jaksa sempat salah alamat saat melakukan pemanggilan untuk hadir dalam persidangan.
5. Vanessa Angel terdiam
Sebelumnya, Vanessa Angel keluar dari Rutan Kelas I Surabaya untuk mengikuti persidangan, Senin (8/4/2019).
Dirinya keluar memakai baju putih dan bercelana hitam, serta memakai rompi tahanan Kejari Surabaya bernomor 116.
Ia hanya terdiam. Tak menjawab apapun pertanyaan dari awak media yang menunggu di luar rutan.
Dirinya lantas menaiki mobil bus tahanan Kejari Surabaya.
Dan nampak juga ia duduk bersebelahan dengan para tahanan perempuan lainnya.
Petugas Kejaksaan, Dofi mengatakan Vanessa Angel akan menjalani persidangan di PN Surabaya.
"Iya benar. Vanessa Angel akan mengikuti sidang. Sebagai saksi dalam kasus mucikari," jelasnya singkat.
Saat ini, Vanessa Angel dalam perjalanan ke PN Surabaya. Dan diperkirakan tiba di sana dalam waktu 20 menit.
6. Vanessa Angel sempat bersitegang dengan Jaksa
Saat memasuki Ruang Sidang Garuda I PN Surabaya, Vanessa Angel sempat mengalami bersitegang dengan seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengawalnya.
Kejadian itu bermula saat Vanessa Angel hampir terjatuh saat berjalan di salah satu gang menuju ruang sidang.
Vanessa Angel hampir terjatuh dan mengira didorong oleh salah satu JPU Kejari yang mengawalnya.
“Jangan didorong dong pak,” sergah Vanessa Angel kepada jaksa yang mengawalnya, Senin, (8/4/2019).
“Lho, siapa yang dorong mbak,” jawab jaksa.
Tatapan mata Vanessa tajam selama berjalan menuju ruang sidang dan wajahnya beriaskan make up. Dia tak melontarkan sepatah kata pun kepada awak media.
4 Fakta di Persidangan Vanessa Angel Sebelumnya
Beberapa waktu lalu terungkap satu fakta baru mengenai kasus prostitusi online Vanessa Angel saat sidang dakwaan salah satu mucikarinya yakni, Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy.
Dalam sidang tersebut muncul satu sosok yang disebut sebagai menteri dan ikut menggunakan jasa Vanessa Angel.
Berikut 4 fakta baru yang SURYA.co.id rangkum dari data di lapangan tentang kasus prostitusi online yang menyeret nama Vanessa Angel.
1. Bukti baru terungkap saat sidang mucikari
Dalam sidang dakwaan Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy menyebutkan, Vanessa Angel sempat menolak tawaran dirinya dibooking oleh menteri yang tak disebutkan detail namanya.
Penolakan Vanessa Angel itu lantaran sang menteri menginginkan dirinya untuk menemani dinner alias 'mimik-mimik cantik'.
Dalam dakwaan jaksa diceritakan, perkara ini berawal dari pertemuan Rian Subroto dengan Dhani (DPO) di Cafe Delight Lumajang pada awal Desember 2018 lalu.
Kepada Rian, Dhani menawarkan bahwa dirinya bisa mencarikan artis wanita atau selebgram untuk diajak kencan berhubungan badan (seks).
Rian pun tertarik tawaran tersebut.
Selanjutnya pada 23 Desember 2018 Nindy dihubungi oleh saksi Tentri Novanta melalui telepon yang menanyakan apakah artis yang bernama Vanessa Angel bisa diajak untuk menemani kliennya yang katanya seorang menteri untuk diajak dinner 'mimik-mimik cantik' alias mimican.
"Tentri Novanta melalui telepon yang menanyakan apakah artis yang bernama Vanessa Angel bisa diajak untuk menemani kliennya yang katanya seorang menteri untuk diajak dinner mimik-mimik cantik atau mimican," Kata JPU Winarko.
Kemudian terdakwa menghubungi temannya yang bernama Fitriandri pemilik Vitly Management.
2. Vanessa Angel tolak ajakan 'mimik-mimik cantik'
Kepada terdakwa, Fitriandri mengatakan bahwa Vanessa Angel maunya tidak dinner tapi langsung ngamar atau langsung berhubungan intim di kamar hotel.
"Disebut pula harga yang dipatok apabila ingin membooking Vanessa, yaitu Rp 60 juta untuk short time ditambah tiket pesawat pulang pergi kelas bisnis dengan membawa asisten.
DP setengah harga dan dilunasi saat pesawat landing," tambah Winarko saat membacakan surat dakwaan.
Hal itu oleh terdakwa disampaikan ke Tentri dan langsung disetujui.
3. Vanessa Angel tak terima uang Rp 60 juta
Selanjutnya pada 3 Januari, Tentri mengirim uang senilai Rp 20 juta ke rekening terdakwa dan oleh terdakwa langsung diteruskan ke rekening Fitriandri bersamaan bukti booking tiket pesawat pulang pergi Surabaya-Jakarta.
Pada tanggal 5 Januari 2019, Tentri mentransfer lagi uang senilai Rp 42,5 juta ke rekening terdakwa untuk pelunasan booking Vanessa.
Besaran nominal transaksi dugaan prostitusi online yang diberikan kepada Vanessa Angel bukan Rp 80 juta per jam. Nominal yang diberikan jauh lebih kecil, yakni hanya Rp 35 juta
Hal itu seperti yang diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Novan Arianto. Menurutnya, Vanessa Angel mengaku hanya menerima Rp 35 juta.
“Memang tadi sempat terungkap dalam persidangan VA ( Vanessa Angel) menerima Rp 35 juta. Dia kecewa dengan ada pemberitaan demikian itu saja," kata JPU Novan selepas sidang, Senin, (1/4/2019).
"Tapi ini kan belum pemeriksaan keseluruhan baru satu saja,” ujarnya.
4. Pasal yang menjerat mucikari Vanessa Angel
Terdakwa mengetahui kabar penggerebekan kasus prostitusi itu pada sore harinya, melalui kabar dari Fitriandri.
Terdakwa sendiri ditangkap pada 16 Januari 2019 saat sedang berada di rumah kontrakan di Cluster Serua Mansion No 14 Kecamatan Pamulang Kota Tangerang Selatan.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tandasnya.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul 5 Fakta Terbaru Vanessa Angel Jadi Saksi Mucikari Artis, Tampil Ayu & Bersitegang dengan Jaksa