Karenina Sunny Shock Dengar Kabar Steve Emmanuel Ditangkap Polisi karena Narkoba
Karenina Sunny, adik Steve Emmanuel, angkat bicara mengenai kasus narkoba yang menjerat kakaknya itu.
Penulis: wahyu firmansyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Firmansyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karenina Sunny, adik Steve Emmanuel, angkat bicara mengenai kasus narkoba yang menjerat kakaknya itu.
Hingga saat ini, Karenina Sunny masih tidak menyangka Steve Emmanuel mengonsumsi narkoba.
"Sebenarnya saya sih nggak pernah tahu kalau dia pakai narkoba. Jadi pas kejadian sempet shock sangat surprise," ujar Karenina Sunny di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Senin (8/4/2019).
Miss Indonesia 2009 ini merasa jika kakaknya selalu menggunakan pola hidup sehat, untuk memperbaiki dirinya.
"Yang saya tahu dia menjalani beberapa program untuk memperbaiki diri untuk habitnya yaitu OCD. Dan juga merencanakan goal-goal tentang hidup dia supaya lebih teratur," katanya.
Baca: Kuasa Hukum Steve Emmanuel Ungkap Kejanggalan dalam Penyelidikan Kliennya
Menurutnya, bukan karena pergaulan bebas, karena ia meyakini jika Steve tidak menyukai dunia malam.
"Pokoknya kalau soal narkoba saya nggak pernah tahu. Menurut saya bukan karena gara-gara party karena dia bukan orangnya kayak gitu," pungkasnya.
Sebelumnya, Artis peran Steve Emmanuel ditangkap setelah kedapatan memiliki dan penyelundupan narkoba jenis Kokain.
Steve ditangkap pada hari Jumat 21 Desember 2018 lalu sekitar pukul 22.00 WIB.
Baca: Karenina Sunny Halim Angkat Bicara tentang Kakaknya, Steve Emmanuel yang Mendekam dalam Penjara
Informasi Steve sebagai pengguna didapatkan dari laporan masyarakat yang tidak ingin disebutkan identitasnya.
Dari informasi itu polisi langsung bergerak dan mendalami laporan tersebut, sehingga pada 21 Desember 2018 kemarin Steve berhasil diamankan dikediamannya, Kondominium Kintamani, Jakarta Selatan.
Setelah dilakukan penggeledahan polisi berhasil menemukan tiga barang bukti dari kediamannya, yakni 92,04 gram plastik klip besar yang berisi narkotika jenis kokain, satu buah botol kaca penyimpan kokain.
Satu buah botol kaca yang saat itu digunakan Steve untuk menyimpan narkotika tersebut, dan satu buah alat hisap untuk narkotika jenis kokain bernama Bullet.
Steve diancam dengan pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimum 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.