Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Seleb
LIVE ●

Kuasa Hukum Steve Emmanuel Ungkap Kejanggalan dalam Penyelidikan Kliennya

Kuasa Hukum Steve Emmanuel dalam eksepsinya menyebutkan kalau Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak berhak mengadili Steve Emmanuel.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Grid Network
zoom-in Kuasa Hukum Steve Emmanuel Ungkap Kejanggalan dalam Penyelidikan Kliennya
Rangga Gani Satrio/Grid.ID
Jalani Sidang Perdana dan Dituntut Hukuman Mati, Steve Emmanuel Mengajukan Eksepsi 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Steve Emmanuel dalam eksepsinya menyebutkan kalau Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak berhak mengadili Steve Emmanuel.

Ditemui di kawasan SCBD, Jakarta Selatan pada Senin (8/4/2019), Jaswin Damanik selaku kuada hukum mengatakan kalau dalam keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum memberikan identitas yang keliru, seperti nama dan alamat yang kurang tepat.

"Dalam eksepsi yang kami ajukan, kami ajukan bahwa PN Jakarta Barat tidak berwenang dalam perkara Steve Emmanuel," ujar Jaswin.

"Berdasarkan saksi keterangan JPU, semua alamatnya tidak berdasarkan KTP," lanjutnya.

Menurutnya, setiap domisili seharusnya diadili di Pengadilan Negeri tempatnya tinggal, sehingga Steve pun seharusnya diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"JPU (Jaksa Penuntut Umum) tidak jelas dan tidak cermat dalam dakwaannya. Kenapa?"

"Karena di dalam suatu peristiwa, di dalam hal contohnya barang bukti, barang bukti itu tidak sesuai dalam hal pemusnahan," terangnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Lanjut ke Halaman Berikutnya

Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas