Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Pihak Steve Emmanuel Pertanyakan Pasal Dalam Dakwaan

Pihak Steve Emmanuel, terdakwa kasus narkoba itu, merasa ada kejanggalan dalam pasal yang diajukan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: wahyu firmansyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Pihak Steve Emmanuel Pertanyakan Pasal Dalam Dakwaan
Tribunnews.com/Wahyu Firmansyah
Steve Emmanuel usai menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Kamis (4/4/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Firmansyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Steve Emmanuel, terdakwa kasus narkoba itu, merasa ada kejanggalan dalam pasal yang diajukan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Steve Emmanuel dikenakan pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam pasal yang diajukan tidak tercantum pasal 127, padahal menurut Jaswin Damanik, Pengacara Steve hasil test urin yang dilakukan kliennya adalah positif.

"Sudah jelas ada test urine, hasilnya positif (pengguna). Ini persoalannya. Berdasarkan bukti yang ada, Steve harus direhab. Steve ini pemakai jadi harus dibebaskan dan direhab," ujar Jaswin dikawasan SCBD, Jakarta Selatan, Senin (8/4/2019).

Baca: Karenina Sunny: Steve Emmanuel Stres di Penjara

Menurut Jaswin, Pasal 127 itu harus dimasukan dalam dakwaan, ia juga menganggap JPU tidak cermat seharusnya tidak terburu-buru P21.

"Harusnya dimasukan pasal 127. Dia sebagai JPU, ada dua minggu melakukan P19 diberikan ke penyidik. Penyidik melengkapi harusnya, tapi buru-buru langsung p21. Urine sudah positif dan barbuk bukan punya Steve, jadi JPU tidak teliti," katanya.

Jaswin menganggap seharusnya Majelis Hakim membatalkan dakwaan dari JPU dan mengeluarkan terdakwa dari Rutan Salemba.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas