Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Steve Emmanuel Pakai Narkoba Agar Lebih Kreatif, Begitu Pengakuannya kepada Karenina Sunny

Steve Emmanuel kini jalani kasus penyalahgunaan sekaligus kepemilikan narkoba di PN Jakarta Barat.

Penulis: wahyu firmansyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Steve Emmanuel Pakai Narkoba Agar Lebih Kreatif, Begitu Pengakuannya kepada Karenina Sunny
Tribun Jatim
Kenalan dengan Karenina Sunny, Adik Steve Emmanuel yang Sempat Jadi Kontestan Miss World 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Firmansyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Steve Emmanuel kini jalani kasus penyalahgunaan sekaligus kepemilikan narkoba di PN Jakarta Barat.

Kepada Karenina Sunny, sang adik, Steve Emmanuel mengaku menggunakan barang haram tersebut untuk mendongkrak kreativitasnya.

"Dia di belakang layar, dia menulis skrip. Dan menurut dia, itu sangat membantu menulis skrip. Jadi dia lebih kreatif," ujar Karenina Sunny dalam jumpa pers di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Senin (8/4/2019).

Karenina Sunny meyakini jika kakaknya menggunakan narkoba bukan karena pergaulan yang bebas. Keyakinan itu dikuatkan dengan gaya hidup sehat yang terus dijalankan oleh Steve.

Baca: Karenina Sunny: Steve Emmanuel Stres di Penjara

"Dia lebih suka olahraga dan menjalankan program sosial bersama temannya. Dan juga jalani program perbaiki diri. Jadi dia sangat fokus rajin kerjain gol dia," pungkasnya.

Sebelumnya, Artis peran Steve Emmanuel ditangkap setelah kedapatan memiliki dan penyelundupan narkoba jenis Kokain.

Steve ditangkap pada hari Jumat 21 Desember 2018 lalu sekitar pukul 22.00 WIB.

Berita Rekomendasi

Informasi Steve sebagai pengguna didapatkan dari laporan masyarakat yang tidak ingin disebutkan identitasnya.

Baca: Pengacaranya Steve Emmanuel Berencana Mengadu ke Komnas HAM

Dari informasi itu polisi langsung bergerak dan mendalami laporan tersebut, sehingga pada 21 Desember 2018 kemarin Steve berhasil diamankan dikediamannya, Kondominium Kintamani, Jakarta Selatan.

Setelah dilakukan penggeledahan polisi berhasil menemukan tiga barang bukti dari kediamannya, yakni 92,04 gram plastik klip besar yang berisi narkotika jenis kokain, satu buah botol kaca penyimpan kokain.

Satu buah botol kaca yang saat itu digunakan Steve untuk menyimpan narkotika tersebut, dan satu buah alat hisap untuk narkotika jenis kokain bernama Bullet.

Steve diancam dengan pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimum 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas