Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Drama Buku Nikah dengan Hilda Vitria Berujung Penjara, Tapi Kriss Hatta Masih Bisa Tertawa

Kriss Hatta ditetapkan sebagai terdakwa kasus pemalsuan dokumen pernikahan dirinya dengan Hilda Vitria.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Drama Buku Nikah dengan Hilda Vitria Berujung Penjara, Tapi Kriss Hatta Masih Bisa Tertawa
INSTAGRAM/hvkhildavitriakhan dan KOMPAS.com/IRA GITA
Kolase foto Hilda Vitria, Kriss Hatta, dan Indra Tarigan 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Kriss Hatta ditetapkan sebagai terdakwa kasus pemalsuan dokumen pernikahan dirinya dengan Hilda Vitria.

Ia terancam hukuman total 12 tahun penjara dengan terjerat tiga pasal berlapis.

"Sudah kita tetapkan P21 dalam berkas perkara sesuai pasal 264 ayat 2, 266 ayat 1 dan 266 ayat 2," kata Gusti Hamdani Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bekasi, Kabupaten Bekasi, Selasa (9/4/2019).

Pria yang berseteru dengan Billy Syahputra itu menurut Jaksa didakwa atas 3 pasal.

"Ada 3 pasal yang kita dakwakan atas Krissdiantoko Soehatta hari ini, kemudian kita tetapkan sebagai terdakwa dan kita lakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Bulak Kapal Kota Bekasi," lanjutnya.

Kriss Hatta resmi jadi tahanan . Ia ditempatkan di Lapas Bulak Kapal, Bekasi, terhitung hari ini, Selasa (9/4/2019), hingga 20 hari ke depan.

Hilda Vitria Khan syuting adegan pernikahan
Hilda Vitria Khan syuting adegan pernikahan (Instagram stories @hvkhildavitriakhan)

"Mulai hari ini sampai 20 hari ke depan yang bersangkutan saya titipkan di Lapas Bulak Kapal," kata Indra Tarigan, pengacara Kriss Hatta, saat ditemui di Kejaksaan Negeri Bekasi, Bekasi, Selasa (9/4/2019).

Berita Rekomendasi

Indra Tarigan menceritakan awal mula kliennya tersebut dilaporkan melakukan pemalsuan dokumen.

Drama pernikahan ini diakui Indra Tarigan jika buku nikah yang selama ini ditunjukkan adalah buatan kliennya bersama orang kepercayaan.

"Ini dimulai dari Kriss Hatta di salah satu tv nasional menyatakan sudah menikah singkat cerita Hilda Vitria ia merasa tdak pernah menikah secara resmi dengan yang bersangkutan," ujar Indra.

Atas dasar itulah dan dicek emang buku itu bukan buku resmi itu buatan oleh Kriss dan orang yang disuruh sama Kriss Hatta," lanjutnya.

Baca: Penjelasan Kuasa Hukum Tentang Pemeriksaan Kriss Hatta di Kejaksaan Bekasi

Artis peran Kriss Hatta saat dipindahkan dari Kejaksaan Negeri Bekasi ke Rumah Tahanan Bulak Kapal Bekasi, Selasa (9/4/2019).
Artis peran Kriss Hatta saat dipindahkan dari Kejaksaan Negeri Bekasi ke Rumah Tahanan Bulak Kapal Bekasi, Selasa (9/4/2019). (KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG)

Bisa Tertawa
Selasa (9/4/2019) kemarin, Kriss Hatta baru saja dibawa ke Lapas Bulak Kapal menggunakan kendaraan tahanan dari Kejaksaan Negeri Bekasi.

Tanpa mengatakan sepatah katapun, Kriss Hatta hanya melempar senyum ketika dibawa ke mobil tahanan.

Dari ketiga pasal tersebut ada dua pasal yang bisa mengancam Kriss Hatta dihukum penjara selama total 12 tahun.

"Pasal 266 ayat 2 itu 8 tahun sedangkan 266 ayat 1 itu 4 tahun atas tuduhan Pemalsuan," Irfan Natakusuma selaku seksi tindak pidana umum Kejaksaan Negeri Bekasi.

Baca: Setelah Dilaporkan Main Tonjok, Kini Kriss Hatta Hadapi Kasus Lain, Nikita Mirzani Membongkarnya

Kini Kriss Hatta tengah mendekam di Lapas Bulak Kapal usai dinyatakan sebagai terdakwa.

Kriss Hatta akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Bulak Kapal.

Pengacara Indra Tarigan sebut kliennya, Kriss Hatta, tetap tenang baru saja dibawa ke Lapas Bulak Kapal, Bekasi.

Kriss Hatta jadi tahanan kejaksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan, yang dilaporkan oleh Hilda Vitria ke Polda Metro Jaya.

"Ya kalau ini bilang Kriss Hatta kuat ya, tidak seperti yang kita pikirkan. Soalnya tadi kita ketawa-ketawa," kata Indra Tarigan di Kejaksaan Negeri Bekasi, Selasa (9/4/2019).

Ia juga mengatakan jika sejak kemarin pun Kriss Hatta masih tenang. Tak merasa gelisah.

"Enggak sih dari kemarin kemarin juga gimana nih, ya gapapa hadapin aja dulu," ujar Indra.

Baca: Kriss Hatta Ditahan Kejaksaan, Bagaimana Drama Perseteruannya dengan Hilda Vitria Khan Bermula?

Cyndyana Lorens, adik perempuan pesinetron Kriss Hatta, saat menemani pemeriksaan kakaknya tersebut di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (9/4/2019). (Luthfi Khairul Fikri)
Cyndyana Lorens, adik perempuan pesinetron Kriss Hatta, saat menemani pemeriksaan kakaknya tersebut di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (9/4/2019). (Luthfi Khairul Fikri) (Warta Kota)

Reaksi Keluarga
Kriss Hatta mendekam di Lapas Bulak Kapal, Bekasi. Statusnya sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Jawa Barat.

Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung Selasa (9/4/2019).

Kriss Hatta telah ditetapkan menjadi terdakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan dirinya bersama Hilda Vitria.

Jaksa dari Kejari Kota Bekasi menitipkan penahanan Kriss Hatta di Lapas Bulak Kapal, Bekasi, sampai persidangannya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi.

Terkait penahanan pemeran Mister Money di reality show Uang Kaget (GTV) tersebut di Lapas Bulak Kapal terkait perkara dugaan pemalsuan dokumen pernikahan, keluarga Kriss Hatta menolak berkomentar.

Cyndyana Lorens, adik Kriss Hatta, yang menemani kakaknya tersebut selama menjalani pemeriksaan berkas acara pemeriksaan (BAP) di Kejari Kota Bekasi, Selasa, enggan memberikan pernyataannya.

Perempuan cantik yang datang mengenakan blazer hitam dan kaos putih itu terlihat terburu-buru ketika memasuki mobil ketika ditanya wartawan terkait kasus dan penahanan Kriss Hatta.

"Maaf ya, maaf. Nanti saja," ucap Cyndyana Lorens sambil menaiki mobilnya.

Ketika memalsukan data dan dokumen untuk proses pernikahan bersama Hilda Vitria Khan, ada pihak ketiga yang membantu Kriss Hatta.

Sebelum ditahan jaksa Kejari Kota Bekasi, Kriss Hatta sedang dihadapkan pada kasus lain, yakni dugaan penganiayaan yang dilakukannya terhadap pemain film televisi Antony saat keduanya bertemu di klub malam Dragon Fly, Graha BIP, Setiabudi, Jakarta Selatan, akhir pekan kemarin.

Reporter: Tribunnews.com/Bayu Indra Permana/Wartakotalive/Arie Puji Waluyo

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas