Lega Kriss Hatta Ditahan, Hilda Vitria: Selama Ini Saya Difitnah, Di-Bully, Sekarang Terbukti
Hilda Vitria lega mengetahui Kriss Hatta resmi jadi tahanan Kejaksaan Negeri Bekasi atas kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Hilda Vitria lega mengetahui Kriss Hatta resmi jadi tahanan Kejaksaan Negeri Bekasi atas kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan.
"Kalau ditanya rasanya, ya, legalah," ujar Hilda dalam jumpa pers di kawasan Condet, Jakarta Timur, Minggu (14/4/2019).
Hilda Vitria lega karena selama ini masyarakat seolah memojokkan dirinya atas kasus ini. Ada kesan bahwa dirinyalah yang menzalimi Kriss Hatta.
"Selama ini Hilda tahan dijelek-jelekkin, difitnah, dibuli. Sekarang semua sudah terbukti," kata Hilda.
Baca: Tahu Kriss Hatta Ditahan, Kata Nikita Mirzani Billy Syahputra Menangis
Dalam kasus ini, Kriss dijerat dengan tiga pasal, yakni Pasal 264 Ayat 2, Pasal 266 Ayat 1, dan Pasal 266 Ayat 2. Kriss diancam dengan hukuman penjara selama 12 tahun.
Saat ini, Kejaksaan Negeri Bekasi telah menahan Kriss setelah berkasnya diserahkan dari polisi ke kejaksaan.
Kini, Kriss telah dipindahkan ke Rutan Bulak Kapal, Bekasi. Kriss dilaporkan atas dugaan pemalsuan data pernikahannya dengan Hilda.
Kasus ini telah dilaporkan Hilda beberapa waktu lalu di Polda Metro Jaya. Kriss lantas ditetapkan sebagai tersangka pada 10 November 2018.
Pemalsuan data ini tidak dilakukan sendirian oleh Kriss. Ia disebut dibantu oleh pihak ketiga.
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hilda Vitria Lega Kriss Hatta Ditahan di Rutan Bulak Kapal"