Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Hidup di Penjara Bawa Berkah untuk Ahmad Dhani, Kata Kuasa Hukumnya Bisa Kampanye Gratis

Kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, menilai penahanan menjadi berkah tersendiri bagi kliennya.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Hidup di Penjara Bawa Berkah untuk Ahmad Dhani, Kata Kuasa Hukumnya Bisa Kampanye Gratis
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
TUNGGU SAKSI - Musisi Ahmad Dhani saat menunggu dimulainya sidang lanjutan kasus vlog ?idiot? dengan agenda keterangan saksi di PN Surabaya, Selasa (26/2). SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, menilai penahanan menjadi berkah tersendiri bagi kliennya.

Hendarsam menyebut penahanan tersebut merupakan kampanye tersendiri bagi Ahmad Dhani.

Meski Hendarsam mengakui bahwa Ahmad Dhani mengalami banyak kerugian dari penahanan tersebut.

"Bahwa di satu sisi mas Dhani dilakukan penahanan, tapi di sisi lain ini merupakan campaign (kampanye) tersendiri buat Ahmad Dhani.

Ahmad Dhani saat berada di Rutan Klas I Medaeng, Surabaya, tampak ia berhadapan dengan petugas Rutan guna menyelesaikan administrasi.
Ahmad Dhani saat berada di Rutan Klas I Medaeng, Surabaya, tampak ia berhadapan dengan petugas Rutan guna menyelesaikan administrasi. (TRIBUNJATIM.COM)

Baca: Kata Pengacaranya, Ahmad Dhani Dicekik dan Dipaksa Masuk Mobil Tahanan

Saat ini Ahmad Dhani berstatus sebagai caleg Partai Gerindra untuk Dapil Jawa Timur 1.

Hendarsam menyebut banyak pihak yang bersimpati kepada Ahmad Dhani terkait penahanannya.

Baca: Prabowo Kenalkan Gatot Nurmantyo - Rocky Gerung Sebagai Calon Menteri : Sayang Ahmad Dhani Dipenjara

BERITA TERKAIT

Kampanye yang disampaikan Ahmad Dhani, menurut Hendarsam, berupa aksi melawan ketidakadilan.

"Bahwa ketidakadilan nyata-nyata di depan mata, orang-orang bersimpati, orang-orang netral ikut bersimpati dengan Ahmad Dhani. Sehingga akhirnya, ini campaign (kampanye) tersendiri blessing in disguise bagi Ahmad Dhani," tutur Hendarsam.

Saat ini Ahmad Dhani masih menjalani persidangan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Surabaya.

Ahmad Dhani tersenyum kepada pengunjung Rutan Medaeng setelah keluar untuk mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Ahmad Dhani tersenyum kepada pengunjung Rutan Medaeng setelah keluar untuk mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN)

Baca: 7.599 WNI Nyoblos di Inggris dan Irlandia, Ada El Rumi dan Angie Virgin, Lihat Aksi Mereka

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan menilai, Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Tim kuasa hukum Dhani kemudian mendaftarkan banding tersebut ke Pengadilan Tinggi pada Kamis (31/1/2019).

Pengadilan Tinggi akhirnya menerima banding yang diajukan Ahmad Dhani. Pengadilan Tinggi memangkas vonis PN Jakarta Selatan terhadap Dhani dari hukuman satu tahun enam bulan menjadi satu tahun penjara.

Insiden di Rutan Medaeng

Beberapa hari lalu Ahmad Dhani dikabarkan mengalami insiden di ruang sidang. Suami Mulan Jameela ini bersitegang dengan pengawal kejaksaan.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung memastikan, yang dengan musisi Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Surabaya, adalah petugas kejaksaan.

Ahmad Dhani bersitegang dengan jaksa pengawal, kericuhan itu terjadi usai sidang lanjutan kasus vlog ‘idiot’ yang beragendakan tuntutan di PN Surabaya ditunda, Kamis (11/4).
Ahmad Dhani bersitegang dengan jaksa pengawal, kericuhan itu terjadi usai sidang lanjutan kasus vlog ‘idiot’ yang beragendakan tuntutan di PN Surabaya ditunda, Kamis (11/4). (surabaya.tribunnews.com/ahmad zaimul haq)

Richard Marpaung menampik kabar petugas yang bentrok atau menghalangi Ahmad Dhani.

“Dia (Ahmad Dhani) kan tahanan, jadi pergerakannya dibatasi, dia berangkat untuk sidang, bukan untuk kemana-mana. Nggak ada istilah bentrok atau menghalangi. Kami kan mengawal dari Rutan Medaeng menuju pengadilan negeri untuk sidang, dan itu sesuai kode etik,” ujar Richard Marpaung, Jumat (12/4/2019).

Baca: Keluar Rutan Medang Usai Menjenguk Ahmad Dhani, Mulan Jameela: Duh Capek Mas, Apa yang Terjadi?

Adapun pihak jaksa yang terlibat, Richard Marpaung mengatakan, mereka hanya petugas kejaksaan yang memang mendapat tugas.

“Kalau memang ingin wawancara, kan bisa minta izin ke pihak rutan. Pengawal itu memang petugas kejaksaan,” tambahnya.

Seperti diketahui, setelah sidangnya terkait vlog "idiot" ditunda, musisi Ahmad Dhani bersitegang dengan jaksa pengawal di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (11/4/2019).

Ahmad Dhani tiba di Pengadilan Negeri Surabaya untuk jalani sidang lanjutan beragendakan keterangan saksi, Selasa (26/2/2019).
Ahmad Dhani tiba di Pengadilan Negeri Surabaya untuk jalani sidang lanjutan beragendakan keterangan saksi, Selasa (26/2/2019). (TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN)

Pentolan band Dewa 19 itu kemudian memberontak saat akan masuk mobil tahanan.

Insiden tarik-menarik, dan pergulatan badan antara Ahmad Dhani dengan jaksa pengawal tahanan pun sempat terjadi hingga beberapa menit.

Ahmad Dhani yang menolak masuk mobil tahanan, terus berupaya menghempaskan badan jaksa pengawal tahanan.

Ia akhirnya dapat melepaskan diri dari cengkeraman jaksa pengawal tahanan.

"Sudah puas fotonya," teriak Ahmad Dhani, Kamis (11/4/2019).

Usai insiden itu, Ahmad Dhani akhirnya masuk ke dalam mobil tahanan setelah sebelumnya mengucapkan takbir.

"Allahu akbar," teriak Ahmad Dhani.

Kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian menyatakan, insiden itu terjadi karena kliennya merasa dihalangi saat hendak berbicara pada wartawan.

"Tadi di dalam itu dia mau berbicara. Itu tadi tindakan oknum jaksa yang berlebihan. Petugas oknum kadang berlebihan, kayak napi teroris saja ditarik-tarik begitu. Saya akan lawan cara-cara begitu," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas