Pengacara Sebut Ridho Rhoma Siap Dipenjara Lagi, Asal . . .
Pengacara pedangdut Ridho Rhoma, Achmad Cholidin menyebut kliennya bersedia menjalani hukuman tambahan 8 bulan.
Penulis: Nurul Hanna
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara pedangdut Ridho Rhoma, Achmad Cholidin menyebut kliennya bersedia menjalani hukuman tambahan 8 bulan.
Hal itu terkait eksekusi kasasi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Ridho Rhoma dijatuhi eksekusi kasasi 1,5 tahun penjara.
Baca: Anggap Sang Anak Sudah Sembuh, Rhoma Irama Tak Rela Ridho Rhoma Kembali Dipenjara
Ia harus menjalani sisa hukuman 8 bulan penjara, setelah sebelumnya menjalani masa hukuman dan rehabilitasi selama 10 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.
“Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, Ridho bersedia untuk memenuhi putusan tersebut bersedia juga memenuhi panggilan dari Kejari Jakarta Barat,” katanya Achmad Cholidin ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Senin (15/4/2019).
Namun, saat ini, kata Achmad, Ridho Rhoma belum menerima petikan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Padahal merujuk pada Pasal 270 KUHAP, salinan putusan dari MA harus diterima. Ia pun belum bisa memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Baca: Nasib Cinta Dari Aplikasi Jodoh Berujung Laporan Polisi, Adik Ipar Rhoma Irama Diduga Menipu
“Bedasarkan pasal 270, kami pihak Ridho Rhoma sampai saat ini belum bisa hadir ke Kejari Barat untuk memenuhi pelaksanaan eksekusi tersebut, karena kami belum menerima salinan putusan,” katanya.
Ia pun memastikan Ridho baru akn memenuhi panggilan jika salinan putusan sudah diterima. Saat ini, Ridho berada di kediaman ibundanya di Depok, Jawa Barat.
“Ridho sampai saat ini tinggal menerima putusan, Insya Allah bersedia untuk menerima putusan tersebut,” katanya.
Ridho Rhoma terseret kasus narkoba pada 25 Maret 2017. Kala itu, Ridho diamankan Polres Metro Jakarta Barat lantaran kedapatan menyimpan sabu seberat 0,7 gram.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan pidana atau memvonis terdakwa Ridho selama 10 bulan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) pada 19 September 2017.
Setelah menjalani rehabilitasi, Ridho resmi bebas dan dinyatakan sembuh dari ketergantungan narkotika jenis sabu-sabu pada Januari 2018 lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.