Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Pengacara Sebut Ridho Rhoma Siap Dipenjara Lagi, Asal . . .

Pengacara pedangdut Ridho Rhoma, Achmad Cholidin menyebut kliennya bersedia menjalani hukuman tambahan 8 bulan.

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Pengacara Sebut Ridho Rhoma Siap Dipenjara Lagi, Asal . . .
kolase Tribunnews/Instagram
Ridho Rhoma, anak Raja Dangdut Rhoma Irama 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara pedangdut Ridho Rhoma, Achmad Cholidin menyebut kliennya bersedia menjalani hukuman tambahan 8 bulan.

Hal itu terkait eksekusi kasasi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Ridho Rhoma dijatuhi eksekusi kasasi 1,5 tahun penjara.

Baca: Anggap Sang Anak Sudah Sembuh, Rhoma Irama Tak Rela Ridho Rhoma Kembali Dipenjara

Ia harus menjalani sisa hukuman 8 bulan penjara, setelah sebelumnya menjalani masa hukuman dan rehabilitasi selama 10 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.

“Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, Ridho bersedia untuk memenuhi putusan tersebut bersedia juga memenuhi panggilan dari Kejari Jakarta Barat,” katanya Achmad Cholidin ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Senin (15/4/2019).

Pedangdut Muhammad Ridho alias Ridho Rhoma  saat  hendak mejalani sidang putusan pemilikan Narkoba jenis sabu  di Pegadilan Negeri  Jakarta  Barat, Jalan Letjen S. Parman, Jakarta Barat, Selasa(19/9/2017). Ridho  
 divonis hakim untuk menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur selama enam bulan. (Harian Warta Kota/Henry Lopulalan)
Pedangdut Muhammad Ridho alias Ridho Rhoma saat hendak mejalani sidang putusan pemilikan Narkoba jenis sabu di Pegadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan Letjen S. Parman, Jakarta Barat, Selasa(19/9/2017). Ridho divonis hakim untuk menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur selama enam bulan. (Harian Warta Kota/Henry Lopulalan) (Harian Warta Kota/Henry Lopulalan)
Pengacara pedangdut Ridho Rhoma, Achmad Cholidin ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Senin (15/4/2019).
Pengacara pedangdut Ridho Rhoma, Achmad Cholidin ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Senin (15/4/2019). (TRIBUNNEWS.COM/NURUL HANNA)

Namun, saat ini, kata Achmad, Ridho Rhoma belum menerima petikan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Padahal merujuk pada Pasal 270 KUHAP, salinan putusan dari MA harus diterima. Ia pun belum bisa memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Baca: Nasib Cinta Dari Aplikasi Jodoh Berujung Laporan Polisi, Adik Ipar Rhoma Irama Diduga Menipu

Berita Rekomendasi

“Bedasarkan pasal 270, kami pihak Ridho Rhoma sampai saat ini belum bisa hadir ke Kejari Barat untuk memenuhi pelaksanaan eksekusi tersebut, karena kami belum menerima salinan putusan,” katanya.

Ia pun memastikan Ridho baru akn memenuhi panggilan jika salinan putusan sudah diterima. Saat ini, Ridho berada di kediaman ibundanya di Depok, Jawa Barat.

Rhoma Irama didampingi pengacaranya, di kediamannya di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Senin (15/4/2019).
Rhoma Irama didampingi pengacaranya, di kediamannya di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Senin (15/4/2019). (TRIBUNNEWS.COM/NURUL HANNA)

“Ridho sampai saat ini tinggal menerima putusan, Insya Allah bersedia untuk menerima putusan tersebut,” katanya.

Ridho Rhoma terseret kasus narkoba pada 25 Maret 2017. Kala itu, Ridho diamankan Polres Metro Jakarta Barat lantaran kedapatan menyimpan sabu seberat 0,7 gram.

Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan pidana atau memvonis terdakwa Ridho selama 10 bulan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) pada 19 September 2017.

Setelah menjalani rehabilitasi, Ridho resmi bebas dan dinyatakan sembuh dari ketergantungan narkotika jenis sabu-sabu pada Januari 2018 lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas