Cerita Kebingungan Sutopo Tuntaskan Hak di Bilik Suara, Bak Mengerjakan Ujian Nasional
Pada momen pencoblosan, pria yang menderita penyakit kanker ini mengunggah momen coblosannya lewat akun Twitternya, @Sutopo_PN, Rabu (17/4/2019).
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM - Momen-momen unik yang terjadi dalam pemilu pada Rabu (17/4/2019) menarik untuk diulas.
Satu di antaranya adalah kejadian-kejadian yang dialami oleh para publik figur dan artis Indonesia.
Satu lagi cerita menarik adalah momen yang dialami oleh Humas Badan Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho atau Sutopo ketika nyoblos
Sutopo PN menjadi publik figur yang cukup viral di Indonesia karena dedikasinya yang baik pada negeri.
Pada momen pencoblosan, pria yang menderita penyakit kanker ini mengunggah momen coblosannya lewat akun Twitternya, @Sutopo_PN, Rabu (17/4/2019).
Dalam sebuah foto, tampak sejumlah kertas surat suara yang berada di bilik pencoblosan.
Sedangkan satu kertas surat suara di bagian Daerah Pemilihan Jawa Barat 8 terbuka.
Dari keterangan yang ditulisnya, Sutopo membandingkan bahwa memberikan suara pada pemilu ini ibarat seperti mengerjakan ujian nasional (UN).
"Ibarat mengerjakan UN (Ujian Nasional) kerjakan yang mudah dulu, baru yang sulit. Milih Presiden mudah sekali.
Merasa begitu sulit untuknya karena Sutopo ternyata banyak tidak mengenal sosok-sosok yang ada di dalam surat suara.
"Begitu milih DPD untung ada fotonya meski tidak kenal. Tapi begitu milih DPR & DPRD bingung."
"Tidak ada yang kenal namanya, apalagi prestasinya. Akhirnya milihnya ngawur," tulisanya.
Sutopo juga ramai dibicarakan setelah cuitan itu naik lewat akun Twitter-nya.
Sutopo dinilai melanggar aturan KPU yang selama ini telah lebih dulu disosialisasikan.
Dikutip dari Tribunnews.com, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Azis, telah mengimbau pemilih untuk tak mendokumentasikan kegiatan mereka saat mencoblos surat suara pemilu.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Azis, telah mengimbau pemilih untuk tak mendokumentasikan kegiatan mereka saat mencoblos surat suara pemilu.
Hal itu lantaran dapat mencederai hak pemilih.
"Enggak boleh (mendokumentasikan pencoblosan surat suara). Dia mencederai haknya sendiri, kan hak pilih itu rahasia," kata Viryan di KPU, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2019).
Lanjutnya lagi, ada pula aturan tak boleh membawa gadget atau gawai ke bilik suara.
Ia pun paham, ada sejumlah orang yang nekat membawa gawai ke bilik suara dan mendokumentasikan dirinya saat mencoblos.
Menurut Viryan, hal ini terjadi karena ketidaktelitian petugas saat melakukan pengecekan gawai milik pemilih sebelum memasuki bilik suara.
"Mungkin itu ada yang terlewati dicek sama jajaran kami. Tapi secara substansi enggak boleh bawa gadget atau memfoto," ujar Viryan.
"Namun, kalau sudah terjadi, kita bisa menilai seperti itu kualitas pemilih yang demikian," lanjut dia.
Sedangkan dijelaskan larangan mendokumentasikan kegiatan pencoblosan surat suara tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.
Pasal 42 menyebutkan, "Pemilih dilarang mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41".
Sementara itu, Pasal 35 Ayat (1) huruf m Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2019 mengatakan, larangan menggunakan telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya di bilik suara
(Ignatia)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Sutopo PN Curhat Momen Susah Nyoblos Ibaratkan Ujian Nasional, Ramai Diingatkan Langgar Aturan KPU, http://jatim.tribunnews.com/2019/04/17/sutopo-pn-curhat-momen-susah-nyoblos-ibaratkan-ujian-nasional-ramai-diingatkan-langgar-aturan-kpu?page=all.