Masih Misteri, Rian Subroto si Pemakai Jasa Vanessa Angel Terus Diburu
Sampai sidang digelar beberapa kali, sosok Rian Subroto, pengguna jasa Vanessa Angel masih misteri. Dimana keberadaan Rian?
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Sampai sidang digelar beberapa kali, sosok Rian Subroto, pengguna jasa Vanessa Angel masih misteri. Dimana keberadaan Rian?
Rian Subroto pun masih diburu Jaksa untuk dihadirkan menjadi saksi.
Karena tak juga bisa hadir, Sidang lanjutan tiga mucikari Vanessa Angel ditunda.
Seharusnya, sidang tiga mucikari Endang Suhartini alias Siska, Tentri Novanta, dan Intan alias Nindy digelar Senin (22/4/2019) siang tadi.
Namun ketiganya tak nampak di PN Surabaya.
Penasihat hukum Siska, Franky Desima Waruwu menjelaskan bahwa jaksa masih belum siap menghadirkan Rian.
“Karena lamanya itu kami telah berkoordinasi dengan jaksa untuk memberikan tenggang waktu selama dua minggu terhitung sejak sidang sebelumnya,” jelas Franky saat dijumpai di PN Surabaya.
Sidang bakal digelar kembali pada tanggal 29 April 2019.
Baca: Babak Baru Kasus Prostitusi Online, 24 April 2019, Vanessa Angel Akan Sidang, Kemana Rian Subroto?
Selain jaksa, Franky juga mempersiapkan berkas permohonan kepada majelis hakim untuk penetapan DPO kepada Rian Subroto.
“Jadi majelis hakim masih memberi waktu ke JPU untuk berkoordinasi dengan tim penyidik untuk menghadirkan Rian. Karena terdakwa disidangkan atas dasar perbuatan si Rian,” lanjutnya.
Wajib Hadir
Lantaran menjadi alat bukti untuk mengungkap kasus prostitusi online, Rian Subroto harus dihadirkan pada sidang tiga mucikari Vanessa Angel.
Hal itu dikatakan Franky Desima Waruwu yang merupakan penasehat hukum mucikari Endang Suhartini alias Siska.
Pihaknya pun telah menyiapkan berkas permohonan penetapan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Rian ke Majelis Hakim PN Surabaya.
Saat ditanya bila permohonan ini DPO Rian disetujui oleh majelis hakim, akankah kliennya bisa bebas, Franky menjelaskan bahwa nanti kendali semuanya di tangan majelis hakim.
Baca: Soal Peretas Akun Medsos Erin Taulany, Polisi Akan Lakukan Ini
“Nanti kembali pertimbangan majelis hakim. Karena misalkan bisa dikabulkan Rian ditetapkan sebagai DPO sebagaimana ketentuan KUHP Pasal 224, bila saksi yang sudah sepatutnya dipanggil tetapi tidak hadir karena dianggap meremehkan, maka bisa terancam hukuman pidana selama sembilan bulan,” terangnya.
Oleh sebab itu dia berharap pria yang dinilai menjadi kunci utama dalam kasus prostitusi daring ini bisa dihadirkan dalam sidang.
(TribunJatim.com, Syamsul Arifin)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pengacara Mucikari Vanessa Angel Sebut Rian Subroto Bisa Dipenjara Jika Tetap Lakukan Hal Ini, dan Sidang 3 Mucikari Vanessa Angel Ditunda, Jaksa Masih 'Buru' Sosok Ini,