Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kriss Hatta Tak Sabar Hadirkan 3 Saksi di Sidang Perdananya

Kriss Hatta menjalani sidang perdana dugaan kasus pemalsuan dokumen pernikahan di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Rabu (24/4/2019).

Editor: Willem Jonata
zoom-in Kriss Hatta Tak Sabar Hadirkan 3 Saksi di Sidang Perdananya
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Kriss Hatta 

TRIBUNNEWS.COM - Kriss Hatta menjalani sidang perdana dugaan kasus pemalsuan dokumen pernikahan di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Rabu (24/4/2019).

Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum tersebut, Kriss tak sabar untuk menghadirkan tiga saksi untuk meringankan dirinya atas dakwaan yang dirasa tak sesuai.

Hal itu terlihat ketika Kriss beberapa kali mengangkat tangan dalam persidangan agar majelis hakim memberikan kesempatan berbicara setelah jaksa selesai membacakan dakwaan.

"Ya kamu mau bicara apa?" ucap majelis hakim kepada Kriss.

"Saya mau sampaikan bahwa saya punya tiga saksi untuk persidangan ini," ucap Kriss menjawab majelis hakim.

Kriss Hatta mengaku akan menghadirkan beberapa saksi yang ia anggap tahu betul permasalahan hukum yang kini menjeratnya dan bisa menyanggah dakwaan yang diberikan kepadanya.

Baca: Kata Kriss Hatta Setelah Namanya Dikaitkan dengan Video Aktivitas Seksual yang Viral

"Saya mau menghadirkan tiga saksi, satu petugas dari Pengadilan Tinggi Bandung, satu dari Pengadilan Agama Depok, dan satu lagi penyidik dari Polres Depok," ucap Kriss melanjutkan.

Berita Rekomendasi

Pernyataan tersebut diterima dengan baik oleh majelis hakim, namun majelis hakim menyatakan bahwa hal tersebut belum saatnya dilakukan karena persidangan masih dalam tahapan awal.

"Iya nanti, kita akan melalui tahapan-tahapan sidang terlebih dahulu, nanti ada waktunya kamu akan menghadirkan saksi-saksi tersebut," ucap majelis hakim.

Dalam sidang itu, Kriss didakwa tiga pasal yakni Pasal 264 Ayat 2, Pasal 266 Ayat 1, dan Pasal 266 Ayat 2 tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 12 tahun.

Rencananya sidang lanjutan akan kembali digelar dengan agenda eksepsi atau nota keberatan oleh pihak Kriss, pada 29 April 2019.

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jalani Sidang Perdana, Kriss Hatta Tak Sabar Hadirkan 3 Saksi"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas