Pengacara Vanessa Angel Ungkap Kejutan, Orang yang Diperiksa di BAP Bukan Rian Subroto, Mukanya Beda
Salah satu penasehat hukum Vanessa Angel, Abdul Malik, menilai dakwaan yang ditujukan kepada kliennya ini begitu janggal.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Salah satu penasehat hukum Vanessa Angel, Abdul Malik, menilai dakwaan yang ditujukan kepada kliennya ini begitu janggal.
Malik bahkan menantang JPU untuk membuktikan dakwaan tersebut pada sidang selanjutnya.
“Jangan lips service (omongan belaka) saja, karena kami tahu dalam dakwaan itu menyebut nama-nama orang."
Baca: Terungkap, Ternyata Duit Rp 80 Juta dari Rian yang Dibayarkan ke Vanessa Angel Hanya Rp 35 Juta
"Bila tidak ada dalam persidangan kami meminta pertimbangan kepada Majelis Hakim supaya Vanessa Angel dibebaskan,” kata Malik usai sidang perdana Vanessa Angel di PN Surabaya, Rabu, (24/4/2019).
Baca: Fakta Baru Terbongkar di Sidang Perdana Vanessa Angel, Terima Kencan Rp 80 Juta Demi Rayakan Ultah
Malik mengungkapkan kondisi Vanessa Angel sedang mengalami sakit jadi tidak bisa banyak berkomentar. Pada sidang selanjutnya pihaknya akan mengajukan eksepsi dan peralihan penahanan.
"Pada sidang mendatang kami akan mengajukan eksepsi. Kami juga mengajukan peralihan penahanan," lanjutnya.
Tidak hanya itu, Malik meminta kepada pihak kepolisian untuk tidak main-main.
Pihaknya meminta untuk mengungkap sosok Rian Subroto.
"Vanessa Angel ini korban aja. Siapa itu Rian, jangan di DPO, kalau dia di DPO waktu di BAP, yang kami terima dari Vanesa itu, muka Rian bukan yang di berita acara itu, yang dituntun oleh jaksa pakai selimut, bukan orang itu."
"Jadi kami ini tidak mau berita ini hoax, kami tidak mau polisi memberikan keterangan yang palsu. Karena ingat, dia ini wanita. Ibu kita ini wanita, kalau dia begini saya pastikan orang-orang tidak mengikuti prosedur hukum ini akan mendapat laknat," jelas Malik.
Malik juga mengimbau kepada kejaksaan, jika proses hukum Vanessa ini sudah P21 di Kejaksaan, maka pihaknya meminta komitmen kejaksaan untuk menghadirkan bukti-bukti atau saksi-saksi yang ada.
"Kalau sudah P21 itu, komitmen jaksa harus menghadirkan semua pihak yang ada di berkas. Kalau tidak bisa menghadirkan biar hakim yang memutus," pungkasnya.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin