Rian Subroto Pengguna Jasa Vanessa Angel Masih Buron, Pengacara Vanessa Sebut Berbeda: Bukan Rian
Pengguna jasa Vanessa Angel, Rian Subroto hingga saat ini masih buron. Pengacara Vanessa menyebut muka Rian berbeda.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Sri Juliati
Pengguna jasa Vanessa Angel, Rian Subroto hingga saat ini masih buron. Pengacara Vanessa menyebut muka Rian berbeda.
TRIBUNNEWS.COM- Vanessa Angel telah menjalani sidang perdana kasus prostitusi online pada Rabu (24/4/2019) di Pengadilan Negeri Surabaya.
Pada kasus ini, nama seorang pengusaha tambang asal Lumajang Jawa Timur, Rian Subroto, juga ikut terseret.
Rian Subroto hingga saat ini masih menjadi buronan Polda Jatim.
Rian Subroto disebut sebagai pengguna jasa Vanessa Angel.
Dalam dakwaan, Rian Subroto adalah pria yang menyewa Vanessa Angel dan Avriellya Shagila dengan bayaran sebesar Rp 80 juta.
Baca: 5 Fakta Kasus Prostitusi Vanessa Angel: Sepi Job, Rencana Menikah, hingga Rian Subroto Masih Buron
Baca: Fakta di Sidang, Obrolan dengan Muncikari Bongkar Awal Mula Vanessa Angel Terseret Bisnis Prostitusi
Ia ditetapkan sebagai buron oleh pihak kepolisian sejak satu bulan yang lalu.
Melalui surat DPO yang diterbitkan oleh Polda Jatim, Rian Subroto ditetapkan sebagi buron sejak 15 Maret 2019.
"Iya, Rian kalau dalam berkasnya Vanessa itu sudah masuk dalam DPO. Yang menerbitkan Polda Jatim sejak 15 Maret 2019 lalu," ujar Jaksa Penuntut Umum Novan Ariato, Rabu (24/4/2019).
Meski menjadi buron, hingga saat ini status Rian Subroto masih menjadi saksi.
Namun, ia wajib hadir dalam persidangan karena keterlibatannya dalam kasus prostitusi online ini.
"Sampai sekarang kami masih berupaya mencari. Polisi juga mencari yang bersangkutan."
"Ia di-DPO-kan karena yang bersangkutan tidak bisa dimintai keterangannya, kami masih butuh keterangannya," tandasnya.
Keterangan lain kemudian diungkap oleh pengacara Vanessa Angel, Abdul Malik.
Abdul Malik menyebut, jika Rian Subroto yang digerebek di hotel bersama Vanessa Angel bukanlah sosok pria yang ada dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP).
Abdul Malik mengatakan sosok pria dalam BAP adalah orang yang berbeda.
"Vanessa Angel ini korban aja. Siapa itu Rian, muka Rian bukan yang di berita acara itu, yang dituntun oleh jaksa pakai selimut, bukan orang itu, " ungkapnya.
Ia bahkan mengecam perlakuan yang diberikan kepada kliennya yakni Vanessa Angel.
"Ingat, dia (Vanesss Angel) ini wanita. Ibu kita ini wanita, kalau dia diperlakukan begini saya pastikan orang-orang yang tidak mengikuti prosedur hukum ini akan mendapat laknat," jelas Malik.
Untuk diketahui, Vanessa Angel digerebek oleh Anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim di sebuah kamar hotel di Surabaya.
Vanessa Angel ditangkap saat tengah bersama seorang pria bernama Rian Subroto pada Sabtu (5/1/2019) siang.
Pada sidang perdana, beberapa fakta terungkap terkait kasus yang menjerat artis cantik ini.
Vanessa Angel disebut sedang dalam kondisi sepi job.
Ia juga berniat untuk mencari tambahan uang guna merayakan ulang tahunnya.
Baca: Vanessa Angel Menangis Saat Dengarkan Dakwaan Jaksa
Baca: Tante Vanessa Angel Sesenggukan Tak Bisa Menahan Air Mata Usai Menyaksikan Sidang Keponakannya
Kondisi inilah yang membuat Vanessa menghubungi muncikari Endang Suhartini alias Siska untuk meminta pekerjaan.
“Pada 12 November 2018, terdakwa menghubungi saksi Edang Suhartini melalui chatting WhatsApp dan meminta pekerjaan melayani tamu untuk berhubungan badan (BO) kepada saksi Endang Suhartini alias Siska dengan tujuan mendapatkan penghasilan tambahan karena terdakwa akan merayakan ulang tahunnya,” ungkap JPU Dhini saat membacakan surat dakwaan, Rabu (24/4/2019).
Vanessa Angel juga disebut memiliki rencana untuk menikah.
Pada sidang perdana tersebut, Vanessa Angel didampingi oleh sang adik dan tantenya Reni Setyawati.
Dalam kasus ini, Vanessa Angel dijerat pasal UU ITE.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2008 juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas JPU.
(Tribunnews.com/Miftah)