Terancam Hukuman Mati Karena Kasus Narkoba, Steve Emmanuel Dikabarkan Sakit di Penjara
Tak bisa hadiri persidangan kasus narkotika yang menjeratnya, Steve Emmanuel dikabarkan sedang sakit oleh sang adik, Karenina Sunny.
Penulis: Grid Network
TRIBUNNEWS.COM - Tersandung kasus narkoba, Steve Emmanuel terancam hukuman mati.
Steve Emmanuel diamankan Satuan Reserse Narkotika Polres Metro Jakarta Barat pada 21 Desember 2018 lalu.
Namun, persidangan Steve Emmanuel hingga kini masih terus digelar.
Terakhir, Steve Emmanuel dikabarkan tidak menghadiri persidangan lantaran sedang sakit.
Seperti yang dikabarkan sebelumnya, Steve Emmanuel resmi menjadi tersangka setelah terbukti memiliki narkotika seberat 92,04 gram beserta alat hisapnya di sebuah kondominium di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Steve ditangkap pada akhir tahun 2018 karena kedapatan membawa kokain dari Belanda.
Karena kasus narkoba itulah, Steve terancam hukuman mati karena melanggar Undang-undang Narkotika.
Seperti yang diwartakan wartakotalive.com, Steve Emmanuel didakwa pasal 112 ayat 2 jo pasal 114 ayat 2 UU tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.