Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Fakta Sidang Vanessa Angel, Ada Bukti Transfer Bukan Dari Rian, Kasus Prostitusi Artis Direkayasa?

Ada fakta baru terungkap di sidang kasus penyebaran konten asusila yang menempatkan artis Vanessa Angel sebagai terdakwa. Muncul nama lain selain Rian

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Fakta Sidang Vanessa Angel, Ada Bukti Transfer Bukan Dari Rian, Kasus Prostitusi Artis Direkayasa?
kolase instagram @vanessaangelofficial/tribunjatim
Vanessa Angel saat ulang tahun, Vanessa Angel saat jadi terdakwa sebar konten prostitusi 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA -Ada fakta baru terungkap di sidang kasus penyebaran konten asusila yang menempatkan artis Vanessa Angel sebagai terdakwa. Muncul nama lain selain Rian Subroto, siapa dia?

Sang Kuasa Hukum Milano Lubis, Vanessa Angel dalam eksepsi atau nota keberatan atas kasusnya menyebut jika kasus tersebut hanyalah rekayasa.

Mengapa rekayasa? Pihak Vanessa Angel udah mengajukan beberapa bukti-bukti.

"Sebetulnya terlalu awal ya akan tetapi ini menjadi bahan pertimbangan untuk majelis hakim, untuk memutuskan persidangan ini diteruskan atau tidak. Karena kami telah menemukan indikasi ada oknum Polda Jatim, telah melakukan rekayasa perkara dalam kasus Vanessa ini," kata Milano usai sidang, Senin (29/4/2019).

Dia juga telah memiliki bukti kuat yakni bukti transfer uang Rp 80 juta ke salah satu muncikari yang dilakukan oleh oknum dari kepolisian.

"Tapi kami sudah menemukan bukti pentransfer Rp 80 juta yaitu bagian dari Polda Jawa Timur yang berinisial HS," ujar Milano.

Baca: Sidang Lanjutan Tiga Muncikari Vanessa Angel Ditunda, Hakim Tetapkan Rian Subroto sebagai Buronan

Milano Pengacara Vanessa Angel yang baru sebut pihaknya tak anggap Jane Shalimar cari panggung
Milano Pengacara Vanessa Angel yang baru sebut pihaknya tak anggap Jane Shalimar cari panggung (kolase tribunnews)

Dalam sidang tersebut, pihaknya mendesak kepada majelis hakim agar kliennya Vanessa Angel untuk tidak ditahan.

Berita Rekomendasi

"Kami mendesak majelis hakim segera mempertimbangkan kasus ini, dan tidak ada waktu satu hari lagi Vanessa itu ditahan. Karena ini sudah terlalu, keterlaluan, ini merupakan kasus yang direkayasa oleh oknum Polda Jawa Timur," Tegas Milano.

"Kami menunjukan bukti rekening transfer copy rekening koran seseorang berinisial HS kepada salah satu muncikari sebesar Rp 80 juta," tambahnya.

Baca: Vanessa Angel dan 3 Muncikari Kembali Sidang, Kuasa Hukum Sebut Rian Subroto Akan Dijemput Paksa

Tiga mucikari Vanessa Angel Endang Suhartini alias Siska dan Tentri Novanta serta Intan alias Nindy saat menunggu sidang di Ruang Garuda, PN Surabaya, Senin, (15/4/2019).
Tiga mucikari Vanessa Angel Endang Suhartini alias Siska dan Tentri Novanta serta Intan alias Nindy saat menunggu sidang di Ruang Garuda, PN Surabaya, Senin, (15/4/2019). (tribun jatim/syamsul arifin)

Setelah Rian Subroto, Muncul Nama HS yang Mentransfer ke Rekening Muncikari, Siapa Dia?
Senada, Kuasa Hukum muncikari Tentri Novanta (TN), Robert Mantinia dan Yafed Kurniawan berencana akan membeberkan fakta dalam persidangan terkait bukti transfer uang Rp 80 juta untuk membooking Vanessa Angel.

Mereka menemukan fakta baru kasus prostitusi online bahwa yang mentransfer uang Rp 80 juta tersebut bukanlah Rian Subroto.

"Yang melakukan transfer itu bukan Rian Subroto, melainkan Herlambang Hasea yang mentransfer uang ke Tentri," kata Robert yang ditambah perkataan Yafed.

Selain itu, mereka sepakat meminta kepada JPU agar sosok Rian Subroto harus dihadirkan, mereka juga meminta Herlambang Hasea juga diperiksa sebagai saksi.

Vanessa Angel berpelukan dengan seorang wanita usai jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (29/4/2019).
Vanessa Angel berpelukan dengan seorang wanita usai jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (29/4/2019). (Tribun Jatim)

"Yang perlu saya tegaskan, agar kasus ini terang benderang saksi kunci, Rian Subroto harus dihadirkan, jika tidak bisa dihadirkan atau dijemput paksa oleh JPU atas perintah hakim," tegasnya.

Hakim harus berani membebaskan sesuai fakta hukum dan persidangan maka Vanessa Angel dan ketiga mucikari harus dibebaskan. Sebab dari mana uang itu ditransfer harus jelas," pungkas Robert.

Formasi Lengkap, tiga terdakwa muNcikari Kasus prostitusi online beserta sang artis Vanessa Angel, kembali jalani sidang di PN Surabaya, Senin, (29/4/2019).
Formasi Lengkap, tiga terdakwa muNcikari Kasus prostitusi online beserta sang artis Vanessa Angel, kembali jalani sidang di PN Surabaya, Senin, (29/4/2019). (TRIBUNJATIM.COM)

Minta Rekaman CCTV Penggerebekan Vanessa Angel Dibuka Saat Sidang
Penasihat hukum Vanessa Angel meminta rekaman CCTV yang ada di hotel maupun di bandara dibuka saat persidangan.

Dari rekaman tersebut nantinya dapat membuktikan siapa saja yang terlibat.

"Agar kasus ini terang benderang, kami meminta kepada majelis hakim untuk membuka rekaman CCTV di bandara dan hotel tempat Vanessa Angel bersama Rian digerebek saat digrebek," terang ketua tim kuasa hukum Vanessa, Abdul Malik, Senin (29/4/2019).

Malik menambahkan, seharusnya tidak mudah melakukan penggerebekan di hotel bintang lima.

Sebab, ada prosedur yang harus dilewati. Artinya tidak segampang seperti melakukan penggerebekan di hotel kelas melati.

R atau Rian, Pengusaha Tambang Pasir, Asal Jakarta Tapi Kencani Vanessa Angel di Surabaya
R atau Rian, Pengusaha Tambang Pasir, Asal Jakarta Tapi Kencani Vanessa Angel di Surabaya (Tribun Jatim & RGBStock)

Ia juga mengaku bahwa selama ini tim kuasa hukum sudah mencoba untuk meminta sendiri rekaman hotel saat Vanessa Angel digerebek.

Namun sayangnya, pihak hotel tidak mau memberikan dengan alasan harus mendapatkan izin dari Polda Jatim.

"Tim sudah pernah minta pada pihak hotel. Tapi tidak diperbolehkan dengan alasan harus ada izin dari Polda," tegasnya.

Terkait dengan hal itu, pihaknya akan mengajukan permohonan pada hakim agar mengeluarkan penetapan untuk menyita CCTV sebagai barang bukti.

"Kita ajukan permohonan agar disita rekaman CCTV bandara dan hotel," tegasnya.

Sebelumnya, dalam kasus ini Vanessa Angel, didakwa telah mentransmisikan dan mendistribusikan konten asusila kepada muncikari prostitusi online Endang Suhartini alias Siska.

Vanessa Angel dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 juncto. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Seruan Bebas

Setelah satu jam jalani persidangan, tiga muncikari bersama Vanessa Angel keluar dari Ruang Sidang Garuda I, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (29/4/2019).

Saat menuju ruang tahanan, kuasa hukum mereka saling bersahutan meneriakkan bebas.

"Bebas...Bebas...," seru beberapa orang dari tim kuasa hukum tiga muncikari dan Vanessa Angel, Senin (29/4/2019).

Sebelum memasuki ruang tahanan, suasana haru menyelimuti pertemuan Vanessa Angel dan keluarga.

Vanessa Angel terlihat memeluk seorang wanita yang merupakan keluarganya. Saat itu ia ditemani tantenya. Tangis keduanya tak terbendung saat berpelukan.

Baca: Dipo Latief Disebut Akan Menjenguk, Begini Respon Nikita Mirzani, Sebut Anaknya Mirip Dua Pria Ini

Sontak kerabat dekatnya mengelus-elus keduanya.

Setelah itu, Vanessa Angel berpamitan menuju ruang tahanan.

Vanessa Angel berpelukan dengan seorang wanita usai jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (29/4/2019).
Sementara itu, JPU Novan Arianto membenarkan bahwa majelis hakim telah mengeluarkan penetapan upaya paksa pemanggilan untuk Rian Subroto.

Atas penetapan itu, JPU Novan Arianto mengaku menerima penetapan dari majelis hakim.

"Sikap kami tentu menerima ya, tapi sejauh ini, kamu juga kesulitan mendatangkan Rian. Bahkan, kami juga berkoordinasi dengan Polda, karena sifatnya upaya paksa, kami minta dukungan juga dari Polda. Selain itu di berkasnya Vanessa, Rian juga telah ditetapkan sebagai DPO," ujarnya.

Tidak hanya itu, dia juga menjelaskan dalam persidangan bahwa Ketua RW tempat Rian tinggal pun mengatakan tidak ada nama Rian Subroto.

Apabila tidak hadir pada sidang selanjutnya, maka pihaknya akan meminta untuk dibacakan.

"Yang pasti masih kami upayakan untuk mendatangkan Rian pada sidang selanjutnya yang akan digelar pada 6 Mei 2019," pungkasnya.

Baca: 45 Ribu Tiket Konser Ed Sheeran Habis Terjual, Promotor Sediakan Tiket Tambahan

Sebelumnya, sidang lanjutan tiga muncikari kasus prostitusi online Endang Suhartini alias Siska, Tentri Novanta (TN) dan Intan alias Nindy kembali ditunda lantaran saksi tidak hadir, Senin (29/4/2019).

Dikatakan kuasa hukum Siska, Franky Desima Waruwu mengaku JPU kesulitan mendatangkan Rian Subroto, pengguna jasa Vanessa Angel.

Oleh sebab itu, lanjut Franky, majelis hakim akhirnya mengeluarkan penetapan bahwa Rian Subroto resmi menjadi buronan kejaksaan.

Berita ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul "Usai Sidang, Vanessa Angel Menangis dan Peluk Keluarganya, Tim Kuasa Hukum Teriak Bebas"

(Tribun Jatim/Samsul Arifin)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Fakta Baru Kasus Prostitusi Online, Ada Sosok Lain Transfer 80 Juta, Ternyata Bukan Rian Subroto,

Eksepsi Kuasa Hukum Vanessa Angel, Temukan Bukti Transfer Rp 80 Juta dari Oknum Polisi ke Muncikari,

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas