Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kriss Hatta Mengaku Lapang Dada Dipenjara, Mata Sang Bunda Berkaca-kaca

Kriss Hatta (30) kembali menjalani sidang eksepsi lanjutannya dalam kasus pemalsuan data dokumen pernikahannya dengan Hilda Vitria Khan.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Kriss Hatta Mengaku Lapang Dada Dipenjara, Mata Sang Bunda Berkaca-kaca
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Artis Kriss Hatta menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (24/4/2019). Kriss Hatta didakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan dengan Hilda Vitria. Ia sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi di Rumah Tahanan Bulak Kapal sejak Selasa (9/4/2019) lalu. Kriss Hatta terjerat tiga pasal yakni, Pasal 264 ayat 2 KUHP, Pasal 266 ayat 1 KUHP, dan Pasal 266 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - PRESENTER Kriss Hatta (30) kembali menjalani sidang eksepsi lanjutannya dalam kasus pemalsuan data dokumen pernikahannya dengan Hilda Vitria Khan.

Bahkan, sejak berstatus terdakwa dalam kasusnya tersebut dirinya terhitung sudah 20 hari meringkuk di Rutan Bulak Kapal, Bekasi Jawa Barat.

Selama belum bisa bebas dan tak dapatkan penangguhan, Kriss Hatta yang sempat tertekan kini mulai berlapang dada dan sukarela.

Baca: Ahmad Dhani Tulis Surat untuk Bawaslu, Ini Tujuh Permintaannya

Artis Kriss Hatta menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (24/4/2019). Kriss Hatta didakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan dengan Hilda Vitria. Ia sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi di Rumah Tahanan Bulak Kapal sejak Selasa (9/4/2019) lalu. Kriss Hatta terjerat tiga pasal yakni, Pasal 264 ayat 2 KUHP, Pasal 266 ayat 1 KUHP, dan Pasal 266 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Artis Kriss Hatta menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (24/4/2019). Kriss Hatta didakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan dengan Hilda Vitria. Ia sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi di Rumah Tahanan Bulak Kapal sejak Selasa (9/4/2019) lalu. Kriss Hatta terjerat tiga pasal yakni, Pasal 264 ayat 2 KUHP, Pasal 266 ayat 1 KUHP, dan Pasal 266 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

“Saya hadapi dengan sukarela dan berlapang dada,” ucap Kriss Hatta saat ditemui di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (2/5/2019).

Di tempat sama, pihak keluarga yang menemani persidangan Kriss Hatta juga menambahkan bahwa kondisi Kriss sehat, tegar dan kuat selama berada di penjara.

Baca: Masih Terlihat Klimis Setelah 20 Hari Hidup di Bui, Kriss Hatta Bilang Dapat Pelajaran Berharga

“Iya selama di penjara Kriss sehat, dan kuat dalam menghadapi cobaan ini. Karena mungkin semua ini adalah proses kehidupannya,” tutur ibunda Kriss Hatta, Ana yang terlihat berkaca-kaca.

Selain sang ibu yang menemaninya, terlihat nampak juga hadir adiknya Sherly dan kuasa hukum terbarunya, Lukmanul Hakim.

Berita Rekomendasi

Sementara, dalam kasusnya ini, presenter ‘Uang Kaget’ itu kabarnya dijerat dengan tiga pasal yaitu Pasal 264 Ayat 2, 266 Ayat 1, dan 266 Ayat 2, atas hal itu ia terancam hukuman total 12 tahun penjara.(M20)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul 20 Hari di Penjara, Kriss Hatta: Saya Hadapi Lapang Dada, .

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas