Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Masih Terlihat Klimis Setelah 20 Hari Hidup di Bui, Kriss Hatta Bilang Dapat Pelajaran Berharga

Hari ini, Kamis (2/5/2019) sidang lanjutan Kriss Hatta terkait kasus pemalsuan data nikah digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Masih Terlihat Klimis Setelah 20 Hari Hidup di Bui, Kriss Hatta Bilang Dapat Pelajaran Berharga
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Artis Kriss Hatta menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (24/4/2019). Kriss Hatta didakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan dengan Hilda Vitria. Ia sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi di Rumah Tahanan Bulak Kapal sejak Selasa (9/4/2019) lalu. Kriss Hatta terjerat tiga pasal yakni, Pasal 264 ayat 2 KUHP, Pasal 266 ayat 1 KUHP, dan Pasal 266 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI- Hari ini, Kamis (2/5/2019) sidang lanjutan Kriss Hatta terkait kasus pemalsuan data nikah digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat.

Sidang tersebut beragendakan bacaan eksepsi dari terdakwa.

Mengutip Grid.ID, Kriss Hatta yang didampingi oleh kuasa hukum barunya itu mengenakan kemeja putih dengan rompi tahanan dan juga celana berwarna hitam.

Artis Kriss Hatta menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (24/4/2019). Kriss Hatta didakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan dengan Hilda Vitria. Ia sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi di Rumah Tahanan Bulak Kapal sejak Selasa (9/4/2019) lalu. Kriss Hatta terjerat tiga pasal yakni, Pasal 264 ayat 2 KUHP, Pasal 266 ayat 1 KUHP, dan Pasal 266 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Artis Kriss Hatta menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (24/4/2019). Kriss Hatta didakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan dengan Hilda Vitria. Ia sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi di Rumah Tahanan Bulak Kapal sejak Selasa (9/4/2019) lalu. Kriss Hatta terjerat tiga pasal yakni, Pasal 264 ayat 2 KUHP, Pasal 266 ayat 1 KUHP, dan Pasal 266 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Baca: Tanggapi Video Syur Seret Nama Kriss Hatta, Hilda Vitria Merasa Kasihan: Karma Cepet Ya Datangnya

Saat memasuki sidang, Kriss Hatta tampak sehat dan lebih segar.

Bahkan ia terlihat masih gagah dan rambutnya juga terlihat klimis.

Baca: Najwa Shihab Tertawa Seusai Dengar Jawaban Adian Napitupulu, 'Ada Orang Lain Yang Mengaku Presiden'

Saat awak media menanyakan keadaan kabar presenter Uang Kaget itu, ia mengaku kondisinya dalam keadaan baik.

"Alhamdulillah sehat," kata Kriss Hatta sebelum sidang dimulai, di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Kamis (2/5/2019).

BERITA REKOMENDASI

Selama 20 hari meringkuk di rutan Bulak Kapal, Bekasi, Jawa Barat, Kriss mengaku banyak mendapatkan pelajaran selama di ruang tahanan.

Baca: Mulai Fit Usai Melahirkan, Nikita Mirzani Berjalan Pelan, Payudara Sakit dan Ingin Segera Menyusui

Artis Kriss Hatta menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (24/4/2019). Kriss Hatta didakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan dengan Hilda Vitria. Ia sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi di Rumah Tahanan Bulak Kapal sejak Selasa (9/4/2019) lalu. Kriss Hatta terjerat tiga pasal yakni, Pasal 264 ayat 2 KUHP, Pasal 266 ayat 1 KUHP, dan Pasal 266 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Artis Kriss Hatta menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (24/4/2019). Kriss Hatta didakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan dengan Hilda Vitria. Ia sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi di Rumah Tahanan Bulak Kapal sejak Selasa (9/4/2019) lalu. Kriss Hatta terjerat tiga pasal yakni, Pasal 264 ayat 2 KUHP, Pasal 266 ayat 1 KUHP, dan Pasal 266 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Ia juga berusaha ikhlas menerima semuanya.

"Pokoknya banyak pelajaran yang saya dapat di dalam penjara," ujar Kriss Hatta.

Baca: Siang Ini, Kriss Hatta Kembali Jalani Sidang Kasus Pemalsuan Dokumen Pernikahan

Pada sidang kali ini, Kriss Hatta dihadiri pihak keluarga dan juga sahabatnya.

Diketahui sidang beragendakan eksepsi itu digelar pada pukul 11.00 WIB di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat. (Grid.ID/Corry Wenas Samosir)


Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas