Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Dijenguk Sang Bunda Dipenjara, Kriss Hatta Sempat Mengeluh Gatal-gatal, Minta Bawakan Ini

Kriss Hatta (30) saat ini tengah menjadi terdakwa dalam kasus pemalsuan dokumen pernikahan atas laporan Hilda Vitria Khan.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Dijenguk Sang Bunda Dipenjara, Kriss Hatta Sempat Mengeluh Gatal-gatal, Minta Bawakan Ini
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Artis Kriss Hatta menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (24/4/2019). Kriss Hatta didakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan dengan Hilda Vitria. Ia sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi di Rumah Tahanan Bulak Kapal sejak Selasa (9/4/2019) lalu. Kriss Hatta terjerat tiga pasal yakni, Pasal 264 ayat 2 KUHP, Pasal 266 ayat 1 KUHP, dan Pasal 266 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presenter Kriss Hatta (30) saat ini tengah menjadi terdakwa dalam kasus pemalsuan dokumen pernikahan atas laporan Hilda Vitria Khan.

Kriss Hatta pun telah ditahan selama 20 hari oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dalam kasus pemalsuan dokumen pernikahan atas laporan Hilda Vitria Khan dengan dititipkan di Rutan Bulak Kapal, Bekasi, Jawa Barat.

Selama di Rutan, sanak keluarga hingga kerabatnya sering datang untuk membesuk.

Sang ibu terutama selalu memberikan semangat kepada anaknya yang terjerat kasus pemalsuan dokumen pernikahan atas laporan Hilda Vitria Khan.

“Itu pasti ya namanya orang tua. Saya hampir setiap hari dua kali, tapi kalau saya ada urusan yang lain mungkin digantikan,” ujar ibunda Kriss Hatta, Anna saat ditemui di Pengafilan Negeri Kota Bekasi, Kamis (2/5/2019).

Lebih lanjut, selama membesuk itu, diakui ibunda Kriss Hatta, Anna, anaknya menitipkan pesan agar sering membawakan masakan favoritnya yakni bakmi.

Anna dan Sherly, ibu dan adik perempuan pesinetron Kriss Hatta, ikut hadir dalam sidang pembacaan eksepsi Kriss Hatta terkait kasus dugaan pemalsuan akta pernikahan di PN Bekasi Kota, Jawa Barat, Kamis (2/5/2019). Mereka ditemani Lukmanul Haki, kuasa hukum Kriss Hatta.
Anna dan Sherly, ibu dan adik perempuan pesinetron Kriss Hatta, ikut hadir dalam sidang pembacaan eksepsi Kriss Hatta terkait kasus dugaan pemalsuan akta pernikahan di PN Bekasi Kota, Jawa Barat, Kamis (2/5/2019). Mereka ditemani Lukmanul Haki, kuasa hukum Kriss Hatta. (wartakota/Luthfi Khairul Fikri)

“Cuma bilang minta bawain bakmi, makannya tiap hari kita anterin,” jelasnya.

Berita Rekomendasi

Selama 20 hari di penjara, kehidupan Kriss Hatta memang berubah drastis, bahkan presenter ‘Uang Kaget’ itu sempat mengeluhkan terkait kondisi di balik jeruji besi.

“Iya paling awal awal aja gatal-gatal mungkin dia (Kriss Hatta) kan sensitif penyesuaian nya tapi sekarang udah enggak,” ucap Anna.

Sebagai orangtua, dirinya juga mendapatkan pesan dari anaknya agar selalu mendukungnya dan menemaninya hingga permasalahan kasusnya ini berakhir.

Artis Kriss Hatta menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (24/4/2019). Kriss Hatta didakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan dengan Hilda Vitria. Ia sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi di Rumah Tahanan Bulak Kapal sejak Selasa (9/4/2019) lalu. Kriss Hatta terjerat tiga pasal yakni, Pasal 264 ayat 2 KUHP, Pasal 266 ayat 1 KUHP, dan Pasal 266 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Artis Kriss Hatta menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (24/4/2019). Kriss Hatta didakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan dengan Hilda Vitria. Ia sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi di Rumah Tahanan Bulak Kapal sejak Selasa (9/4/2019) lalu. Kriss Hatta terjerat tiga pasal yakni, Pasal 264 ayat 2 KUHP, Pasal 266 ayat 1 KUHP, dan Pasal 266 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

“Dia juga pesan untuk didukung dan pantau terus sidangnya karena dia memang tidak bersalah. Dan itu anak tidak pernah menjelekkan lawan-lawan gak pernah,” tegasnya.

“Cuma bilang Mah tolong bantu ya sidang saya sampai sidang-sidang berikutnya karena saya yakin saya tidak bersalah mah niat saya baik udah itu aja,” lanjut Anna.

Diketahui, dalam kasusnya ini Kriss Hatta dijerat dengan tiga pasal yaitu Pasal 264 Ayat 2, 266 Ayat 1, dan 266 Ayat 2, atas hal itu ia terancam hukuman total 12 tahun penjara. (M20)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Dipenjara Kasus Pemalsuan Dokumen Pernikahan dengan Hilda, Ibunda Ungkap Isi Pesan Kriss Hatta, http://wartakota.tribunnews.com/2019/05/03/dipenjara-kasus-pemalsuan-dokumen-pernikahan-dengan-hilda-ibunda-ungkap-isi-pesan-kriss-hatta.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas