Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Vanessa Angel: Ini Pertama Kalinya Saya Puasa dalam Tahanan

Vanessa Angel, artis terdakwa kasus prostitusi online, mendadak berderaian air mata seusai jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (6/5).

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Vanessa Angel: Ini Pertama Kalinya Saya Puasa dalam Tahanan
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Vanessa Angel dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Vanessa Angel, artis terdakwa kasus prostitusi online, mendadak berderaian air mata seusai jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (6/5).

Ia mengaku teringat mendiang sang mama dan harus menjalani puasa di dalam tahanan.

Tangisan Vanessa Angel pecah tatkala ia berjalan menuju ruang tahanan sementara setelah mengikuti persidangan di Ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Ini pertama kalinya saya puasa di dalam tahanan. Insyallah tetap lancar," ujarnya sembari mengusap air mata.

Setiap bulan Ramadan, ia selalu teringat mendiang sang mama. Selama ini Vanessa mengaku selalu nyekar (ziarah) ke makam sang mama menjelang Ramadan.

"Pertama puasa ingat sama mamaku. Biasanya, hari pertama puasa kami pasti nyekar ke makam mamaku," ungkapnya. Disinggung soal sang ayah, Vanessa tampak kurang berkenan menjawab.

Namun, saat ditanya apakah sang ayah menjenguk dirinya, Vanessa langsung menjawab secara tegas. "Nggak, tidak menjenguk," ungkapnya.

SIDANG PERDANA -  Artis terdakwa kasus prostitusi online, Vanessa Angel saat akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/4). (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)
SIDANG PERDANA - Artis terdakwa kasus prostitusi online, Vanessa Angel saat akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/4). (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ) (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)
Berita Rekomendasi

Dalam persidangan Vanessa Angel dijerat Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam persidangan terjadi sejumlah keganjilan, di antaranya muncul nama Herlambang Hasea, pria yang diduga mentransfer uang sebesar Rp 80 juta.

Nama Herlambang sebelumnya tidak pernah muncul dalam dakwaan, lantaran hanya nama Dhani, pria yang mentransfer dan menghubungkan antara Rian Subroto (pengguna) dengan Vanessa Angel.

Herlambang diduga seorang polisi.

Penasihat hukum Vanessa Angel, Milano Lubis, masih mengumpulkan bukti kejanggalan kasus kliennya ini ke Bareskrim Polri.

"Kami lihat dulu proses ini seperti apa. Kami tengah mengumpulkan bukti dan intinya sudah kami koordinasikan," terang Milano.

Ketika disinggung kabar yang menyebut ayah Vanessa Angel menjenguk putrinya, Milano meragukan kabar tersebut.

"Ah nggak ngerti lah! Katanya iba. Masak ada orangtua mengatakan iba. Kalau memang sayang sama anak dari awal, mestinya bersedia menjadi penjamin permohonan penangguhan penahanan. Tapi kan dia nggak mau," ujar Milano.

Dalam kesempatan itu Milano menanggapi pernyataan Doddy Sudrajat, ayah Vanessa, yang menyebut penasihat hukum melakukan konfrontasi dengan polisi.

Vanessa Angel tampil dengan gaya rambut baru saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya Kamis (2/5/2019)
Vanessa Angel tampil dengan gaya rambut baru saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya Kamis (2/5/2019) (surya)

"Kami kan berdasarkan fakta hukum karena sudah masuk di persidangan. Dalam persidangan kan bukan ranah polisi lagi, jadi nggak ada itu konfrontasi dengan polisi," tambahnya.

Milano mengungkapkan Doddy Sudrajat tidak pantas mengomentari penanganan kasus itu. "Tantenya kok yang jadi penjamin Vanessa. Nggak ada ayahnya menjenguk itu. Itu kan hanya dalam rangka jalan-jalan saja," katanya.

Alamat fiktif

Kasus itu juga melibatkan tiga perempuan yang oleh polisi disebut sebagai mucikari. Penasihat hukum terdakwa Endang Suhartini, Tentri Novanta, dan Intan alias Nindy, meminta pada majelis hakim agar menghadirkan penyidik dari Polda Jatim yang pernah memeriksa Rian sebagai pengguna jasa Vanessa.

Pengacara Yafet Kurniawan mengatakan hingga kini jaksa penuntut umum tidak dapat menghadirkan Rian Subroto ke persidangan.

Dalam berita acara diterangkan RT dan RW di alamat Perum Grand Kartika, Lumajang, menyatakan tidak ada nama Rian Subroto di perumahan itu.

"Perum Grand Kartika Lumajang, tidak ada nama kelurahan dan kecamatan, dianggap alamat kabur oleh hakim. Tidak ada nama Rian Subroto di alamat tersebut. RT atau RW-nya menerangkan tidak ada nama tersebut. Jadi itu fiktif," ujarnya.

Pada awalnya jaksa hendak membacakan keterangan Rian dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Namun, rencana itu langsung ditolak penasihat hukum.

"Kami menolak BAP Rian Subroto, sehingga jaksa tidak membacakan keterangannya," tambahnya.

Untuk itu ia minta pada hakim agar memanggil dan menghadirkan penyidik. "Kami minta hakim memanggil dan memeriksa penyidik, apakah benar ada orang bernama Rian Subroto," katanya.

Sepanjang pengetahuannya setiap saksi pasti diminta fotokopi KTP. "Biasanya dalam pemeriksaan fotokopi KTP. Mereka (jaksa) bilang KTP dipegang Dhani, sedang Dhani masuk daftar buron," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas