Saksi Beberkan Cara Steve Emmanuel Mengkonsumsi Narkotika
Imnul juga menuturkan tanda Steve usai mengonsumsi narkotika jenis kokain. Steve dianggap mengonsumsi barang haram tersebut dengan cara yang tak rumit
Penulis: Nurul Hanna
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam sidang lanjutan kasus narkotika Steve Emmanuel, dihadirkan 3 saksi dari pihak kepolisian. Salah satu saksi, membeberkan kondisi Steve saat ditangkap Jumat (21/12/2018) lalu. Saat itu, menurutnya Steve tak menunjukkan perlawanan.
“Dia akui abis pakai kokain saat ditankap. Kondisi dia juga berbeda dan mengaku habis pakai,” kata Imnul Mulkam, saksi dari pihak kepolisian saat sidang.
Imnul juga menuturkan tanda Steve usai mengonsumsi narkotika jenis kokain. Steve dianggap mengonsumsi barang haram tersebut dengan cara yang tak rumit.
“Terdakwa agak simpel. Dia kasih alas, di gerus pakai kartu ATM dan dimasukan ke bullet, jadi agak simpel,” katanya.
Petugas juga sempat menanyakan alat bukti yang ditemukan. Steve mengakui, kokain ia masukkan ke dalam bullet, kemudian dihirup. Saat penangkapan, Steve mengaku memiliki narkoba untuk ia konsumsi sendiri.
Baca: Steve Emmanuel Kecewa Usai Sidang, Yakini Barang Bukti Bukan Miliknya
“Katanya untuk digunakan sendiri saja,” katanya.
Steve ditangkap di Kondominium Kintamani A/17/6 RT 001/RW 014 Mampang, Jakarta Selatan pada Desember tahun lalu.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mendapatkan barang bukti berupa 92,04 gram kokain beserta alat hisap.
Pria berusia 35 tahun itu dikenakan Pasal 114 Ayat 2 sub 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukuman minimal lima tahun penjara atau maksimal seumur hidup hingga hukuman mati.