Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Seleb
LIVE ●

Dari Empat Saksi, Hanya Hilda Vitria dan Ibunya yang Hadiri Sidang Kriss Hatta

Kriss Hatta akan kembali menjalani sidang lanjutan kasus pemalsuan dokumen di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (20/5/2019).

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Dari Empat Saksi, Hanya Hilda Vitria dan Ibunya yang Hadiri Sidang Kriss Hatta
KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA
Kriss Hatta dan Hilda Vitria 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Firmansyah

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Kriss Hatta akan kembali menjalani sidang lanjutan kasus pemalsuan dokumen di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (20/5/2019).

Agenda persidangan kali ini masih sama dengan persidangan sebelumnya, pemeriksaan saksi Jaksa Penuntut Umum.

Kuasa hukum dari Hilda Vitria, Fahmi Bachimid mengaku jika persidangan kali ini akan menghadirkan empat saksi.

Namun, dua saksi lagi belum bisa dihadirkan hari ini.

"Saksinya harusnya empat, yang dua belum bisa hadir," ujar Fahmi di PN Bekasi, Senin (20/5/2019).

Baca: Bakal Bersaksi di Sidang Kriss Hatta, Hilda Vitria Mengaku Santai

Artis Kriss Hatta menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (24/4/2019). Kriss Hatta didakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan dengan Hilda Vitria. Ia sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi di Rumah Tahanan Bulak Kapal sejak Selasa (9/4/2019) lalu. Kriss Hatta terjerat tiga pasal yakni, Pasal 264 ayat 2 KUHP, Pasal 266 ayat 1 KUHP, dan Pasal 266 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Artis Kriss Hatta menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (24/4/2019). Kriss Hatta didakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan dengan Hilda Vitria. Ia sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi di Rumah Tahanan Bulak Kapal sejak Selasa (9/4/2019) lalu. Kriss Hatta terjerat tiga pasal yakni, Pasal 264 ayat 2 KUHP, Pasal 266 ayat 1 KUHP, dan Pasal 266 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Dua saksi yang akan dihadirkan yaitu Hilda Vitria dan Ibundanya, Rachmawati.

"Hari ini Hilda sama ibu Rachmawati. Yaa nanti dengarin ajalah," pungkasnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Perkara yang dihadapi Kriss Hatta bermula dari laporan Hilda Vitria Khan yang menuduh artis sinetron itu memalsukan dokumen untuk pernikahan.

Ada tiga pasal yang disangkakan jaksa kepada Kriss yakni, Pasal 264 Ayat 2, 266 Ayat 1, dan 266 Ayat 2. Atas hal itu, Kriss terancam hukuman total 12 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas