Hilda Vitria Menangis, Kriss Hatta Turut Prihatin
Kriss Hatta kembali menjalani sidang lanjutan kasus pemalsuan dokumen di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Rabu (22/5/2019).
Penulis: wahyu firmansyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Firmansyah
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Kriss Hatta kembali menjalani sidang lanjutan kasus pemalsuan dokumen di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Rabu (22/5/2019).
Menghadapi sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum Kriss terlihat terlihat santai.
Beberapa kali ia melemparkan senyum kepada awak media yang hadir, tidak lupa ia juga mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada seluruh pihak yang terus hadir dalam persidangannya ini.
"Saksi dari JPU masih, nanti tanggal 27 saksi dari terdakwa yang meringankan ya tapi by the way makasih kalian (media) masih mau nih memonitor."
"Pokoknya liput jalanya persidangan, karena sidangnya terbuka biar tidak ada dusta diantara kita," ujar Kriss Hatta.
Baca: Kriss Hatta Ingin Bebas dari Penjara, Nikita Mirzani Mendoakannya Supaya Enggak Makin Gila
Pada persidangan sebelumnya dimana Hilda Vitria menjadi saksi, sempat menangis. Dalam persidangan itu juga Hilda mengakui jika telah menikah siri dengan Kriss Hatta namun dalam keadaan tertekan.
Kriss pun merasa prihatin dengan kejadian tersebut, jika memang Hilda merasa dokumen pernikahan itu palsu, ia mempersilahkan Hilda untuk melaporkankr PA Bekasi.
Baca: Kriss Hatta Bersyukur Masih Ada yang Meliput Sidang Kasusnya
"Kalau dia merasa tidak sah ya ngomong aja sama Pengadilan Agama Bekasi kan instansi negara tersebut yang menyatakan pernikahannya sah, gitu aja kenapa harus ribet sih. Ya saya turut prihatin aja (melihat Hilda menangis)," katanya.
Hilda menikah dengan Kriss
Sidang sebelumnya di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (20/5/2019), Hilda Vitria hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pemalsuan dokumen pernikahan dengan terdakwa Kriss Hatta.
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat orang saksi yaitu Hilda Vitria, Rachmawati, Yusuf selaku Kepala KUA Lama, Madinah selaku Kepala KUA Baru.
Hilda yang menjadi saksi pertama, terlihat gugup beberapa kali ia mendapatkan teguran dari Majelis Hakim dengan alasan tidak menjawab dengan pasti.
Baca: Singgung Perselingkuhan Hilda Vitria, Kriss Hatta: Suami Sah Malah Dihukum, Lucu
Baca: Setelah Akui Pernah Nikah, Hilda Vitria Sebut Kriss Hatta Selingkuh dengan Wanita Lebih Tua
"Kalau saya tanya A ya jawab A jangan jawab B," ujar salah satu Hakim dalam persidangan.
Dalam persidangan juga Hilda mengakui jika ada pernikahan namun, ia dalam kondisi yang tertekan.
"Saya pernah menikah tetapi dalam kondisi tertekan," kata Hilda menjawab pertanya Penasihat Hukum.
Hilda juga mengakui jika ada mahar yang diberikan oleh Kriss Hatta berupa cincin.
Hingga saat ini, Persidangan masih berlangsung dengan Hilda Vitria sebagai saksinya.
Perkara yang dihadapi Kriss Hatta bermula dari laporan Hilda Vitria Khan yang menuduh artis sinetron itu memalsukan dokumen untuk pernikahan.
Awalnya santai
Sebagai saksi, Hilda Vitria sebelumnya mengaku santai sebelum sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi kasus pemalsuan dokumen pernikahan yang menjerat Kriss Hattta di PN Bekasi, Senin (20/5/2019).
Hilda Vitria datang ke persidangan itu tak sendiri. Ia didampingi bersama ibunya, yang juga menjadi saksi di persidangan itu.
Setibanya di PN Bekasi, Hilda yang terlihat santai dengan kemeja putih dan celana berwarna hitam ini meminta doa agar persidangan kali ini bisa lancar.
Baca: Hilda Vitria Jadi Saksi, Kriss Hatta Berharap Tak ada Kebohongan
"Bismillahirrahmanirrahim doain ya," ujar Hilda sembari berjalan kearah ruang tunggu sidang, Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (20/5/2019).
Sebab, pada persidangan sebelumnya Ibunda dari Hilda tidak dapat hadir disebabkan sakit.
Menjadi saksi juga tidak membuat Hilda menjadi tegang, ia malah terlihat santai sembari terus berbicara dengan pengacaranya Facmi Bachmid.
"Enggak tegang kok," katanya.
Hingga berita ini terbit Kriss Hatta belum tiba di PN Bekasi.
Perkara yang dihadapi Kriss Hatta bermula dari laporan Hilda Vitria Khan yang menuduh artis sinetron itu memalsukan dokumen untuk pernikahan.
Ada tiga pasal yang disangkakan jaksa kepada Kriss yakni, Pasal 264 Ayat 2, 266 Ayat 1, dan 266 Ayat 2. Atas hal itu, Kriss terancam hukuman total 12 tahun penjara.