Sebut Hak Asuh Anak Tak Harus ke Tangan Ibu, Atalarik Syach Singgung Tempat Tinggal Tsania Marwa
ihak Atalarik Syach mengatakan jika hak asuh anak dalam sebuah perceraian tak mutlak jatuh ke tangan ibu.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Pihak Atalarik Syach mengatakan jika hak asuh anak dalam sebuah perceraian tak mutlak jatuh ke tangan ibu.
Melalui kuasa hukumnya, Junaidi mengatakan jika itu adalah hak anak.
Dalam sidang lanjutan gugatan hak asuh anak yang diajukan Tsania Marwa, Atalarik Syach menyempatkan hadir di Pengadilan Agama Cibinong.
Sementara mantan istrinya, Tsania Marwa hanya diwakilkan kuasa hukumnya saja.
Menurut kuasa hukum Atalarik Syach, tempat tinggal menjadi alasan mengapa hak asuh anak sampai saat ini masih ada di pihak Atalarik Syach.
Baca: Tata Janeeta dan Mehdi Zati Mangkir Dari Sidang Mediasi, Bagaimana Kelanjutannya?
Baca: Suaminya Kritis, Curhat Pilu Istri Ketiga Ustaz Arifin Ilham: Anandaku Belum Merasakan Ciuman Abinya
"Hak asuh anak itu tidak mutlak harus pada ibu, itu tergantung pada hak anak. Kalau ibunya sendiri tidak punya tempat tinggal kayak Marwa misalnya dia kan dua tahun sudah keluar dari rumah tidak punya tempat tinggal sendiri numpang di orangtua," tutur Junaidi di Pengadilan Agama Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/5/2019).
"Sementara di tempat orangtuanya juga ada keluarga lain. Itu kan membuat anak tidak nyaman," tambahnya.
Hal tersebut dikatakan Junaidi yang melemahkan gugatan Tsania Marwa saat ini.
Baca: Tsania Marwa Tuntut Harta Gono Gini dari Atalarik Syah
"Maksud saya lemah-lemahnya disitu tapi Marwa tidak sampaikan (dalam gugatan) tapi disampaikan dalam replik," ujar Junaidi.
"Nah kita bilang sampaikan lah dalam gugatan. Itu antara lain banyak lagi yang kita bantah dalam gugatan dan replik itu," lanjutnya.
Pihak Atalarik baru saja menyampaikan replik dalam gugatan hak asuh anak di Pengadilam Agama Cibinong.
Sidang akan dilanjutkan pada 29 Mei 2019 dengan angenda pengajuan bukti-bukti dari pihak Tsania Marwa.