Sidang Kasus Narkoba, Teman Masa Kecil Jadi Saksi Ceritakan Proses Penggeledahan Steve Emmanuel
Saksi ketiga Jaksa Penuntut Umum yang dihadirkan dalam sidang kasus narkoba dengan terdakwa, Steve Emmanuel merupakan teman kecilnya, Matthew Daniel.
Penulis: wahyu firmansyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Firmansyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi ketiga Jaksa Penuntut Umum yang dihadirkan dalam sidang kasus narkoba dengan terdakwa, Steve Emmanuel merupakan teman masa kecilnya, Matthew Daniel.
Matthew menceritakan awalnya hanya ingin menjemput Steve Emmanuel untuk pergi bersama pada malam hari itu.
Namun, setibanya di depan apartemen, Steve Emmanuel tidak dapat dihubungi oleh Matthew. Ia turun dari lantai 17 menuju lobby apartemen.
Di situlah Matthew melihat Steve Emmanuel dikelilingi oleh petugas polisi.
Baca: Kuasa Hukum Membantah Kabar Steve Emmanuel Sempat Ingin Membuang Barang Bukti
"Saya mau jemput, saya telepon dia, aku lihat di lobby sudah didudukin banyak orang," kata Matthew di depan majelis hakim, PN Jakarta Barat, Kamis (23/5/2019).
Saat mendatangi Steve, Matthew diminta untuk ikut naik ke apartemen dan menyaksikan proses penggeledahan.
Baca: Pesan Almarhum Ustaz Arifin Ilham Kepada Anaknya Singgung Bahasa Cebong dan Kampret
Ia melihat barang bukti yang dijejerkan di atas meja, dengan posisi Steve yang kaget berada dipojokan kursi.
"Pertama saya dan kepolisian kemudian dipanggil lagi security. Steve ada di situ. Ada tiga kursi dia di pojokan Steve kaya orang kaget. Kondisinya kaya orang kaget gitu," pungkasnya.
Baca: Mengenang Almarhum Ustaz Arifin Ilham, Opick: Dia Guru, Cuma Dia Lucu dan Kekanak-kanakan
Diketahui, Artis peran Steve Emmanuel ditangkap setelah kedapatan memiliki dan penyelundupan narkoba jenis Kokain.
Steve ditangkap pada hari Jumat 21 Desember 2018 lalu sekitar pukul 22.00 WIB.
Informasi Steve sebagai pengguna didapatkan dari laporan masyarakat yang tidak ingin disebutkan identitasnya.
Dari informasi itu polisi langsung bergerak dan mendalami laporan tersebut, sehingga pada 21 Desember 2018 kemarin Steve berhasil diamankan dikediamannya, Kondominium Kintamani, Jakarta Selatan.
Setelah dilakukan penggeledahan polisi berhasil menemukan tiga barang bukti dari kediamannya, yakni 92,04 gram plastik klip besar yang berisi narkotika jenis kokain, satu buah botol kaca penyimpan kokain.
Satu buah botol kaca yang saat itu digunakan Steve untuk menyimpan narkotika tersebut, dan satu buah alat hisap untuk narkotika jenis kokain bernama Bullet.
Steve diancam dengan pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimum 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati.